Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PLN ULP Pasirpengaraian dan Ujung Batu Buka Layanan Pengaduan

(RIAUPOS.CO) – Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan Pasirpengaraian yang protes dan keberatan terhadap kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020, mereka dapat melaporkan langsung keluhannya ke unit layanan pengaduan khususnya rekening listrik.

Pasalnya, unit layanan khusus tersebut, fokus melayani pengaduan dan keluhan masyarakat terkait peningkatan tagihan rekening listrik.

Manajer PT PLN ULP Pasirpengaraian Syarifuddin kepada wartawan, Kamis (11/6) menjelaskan, dalam memudahkan pelanggan mengadukan kenaikan tagihan listrik, pihaknya telah membuka dua unit layanan pengaduan di Kabupaten Rohul yakni di PLN ULP Pasirpengaraian dan PLN ULP Ujung Batu.

Para pelanggan PLN yang keberatan atas kenaikan rekening listrik bisa mengadu ke kedua unit layanan melalui aplikasi WhatsApp. Untuk nomor layanan PLN ULP Pasirpangaraian bisa menghubungi 0821-7236-9784 sedangkan untuk layanan PLN ULP Ujung Batu dengan menghubungi 0821-7127-7485.

Baca Juga:  Masjid Dibakar, Aksi Islamofobia Mencemaskan Muslim Jerman

Ia membenarkan terjadinya kenaikan tagihan listrik per Juni 2020 yang naik 100 persen, di saat upaya pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid 19.

‘’Sudah ada ratusan pelanggan yang mengadu ke Kantor PT PLN. Pengaduan via telepon ada 44 pelanggan, dan pelanggan yang mengajukan relaksasi atau cicilan 42 pelanggan. Kenaikan tagihan listrik pelanggan yang melonjak bukan karena adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dari pemerintah, melainkan murni tingginya pemakaian listrik.(adv)

 di saat diberlakukannya PSBB dan bertepatan dengan bulan suci Ramadan,’’ terangnya.

Ia mengaku, di tengah wabah Covid-19, petugas pencatat meteran listrik di rumah pelanggan tidak melakukan pencatatan meteran selama dua bulan. Sehingga selama 2 bulan tidak dilakukan pencatatan meteran listrik. Namun sesuai kebijakan PT PLN diambil rata-rata tagihan setiap pelanggan per bulannya.

Baca Juga:  YLBHI: Lebih 50 Mahasiswa Diduga Hilang Setelah Demo di DPR

‘’Dua bulan terakhir (Mei-Juni), PLN ambil rata-rata tarif pemakaian. Kenaikan tagihan bukan karena adanya kenaikan TDL, namun melainkan ada pemberlakukan stay at home dan puasa Ramadan,’’ terangnya.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan Pasirpengaraian yang protes dan keberatan terhadap kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020, mereka dapat melaporkan langsung keluhannya ke unit layanan pengaduan khususnya rekening listrik.

Pasalnya, unit layanan khusus tersebut, fokus melayani pengaduan dan keluhan masyarakat terkait peningkatan tagihan rekening listrik.

- Advertisement -

Manajer PT PLN ULP Pasirpengaraian Syarifuddin kepada wartawan, Kamis (11/6) menjelaskan, dalam memudahkan pelanggan mengadukan kenaikan tagihan listrik, pihaknya telah membuka dua unit layanan pengaduan di Kabupaten Rohul yakni di PLN ULP Pasirpengaraian dan PLN ULP Ujung Batu.

Para pelanggan PLN yang keberatan atas kenaikan rekening listrik bisa mengadu ke kedua unit layanan melalui aplikasi WhatsApp. Untuk nomor layanan PLN ULP Pasirpangaraian bisa menghubungi 0821-7236-9784 sedangkan untuk layanan PLN ULP Ujung Batu dengan menghubungi 0821-7127-7485.

- Advertisement -
Baca Juga:  Plt Bupati Bengkalis Tak Ada di Kediaman

Ia membenarkan terjadinya kenaikan tagihan listrik per Juni 2020 yang naik 100 persen, di saat upaya pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid 19.

‘’Sudah ada ratusan pelanggan yang mengadu ke Kantor PT PLN. Pengaduan via telepon ada 44 pelanggan, dan pelanggan yang mengajukan relaksasi atau cicilan 42 pelanggan. Kenaikan tagihan listrik pelanggan yang melonjak bukan karena adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dari pemerintah, melainkan murni tingginya pemakaian listrik.(adv)

 di saat diberlakukannya PSBB dan bertepatan dengan bulan suci Ramadan,’’ terangnya.

Ia mengaku, di tengah wabah Covid-19, petugas pencatat meteran listrik di rumah pelanggan tidak melakukan pencatatan meteran selama dua bulan. Sehingga selama 2 bulan tidak dilakukan pencatatan meteran listrik. Namun sesuai kebijakan PT PLN diambil rata-rata tagihan setiap pelanggan per bulannya.

Baca Juga:  AZ Alkmaar vs Manchester United: Stop Berpikir Satu Gol Sudah Cukup

‘’Dua bulan terakhir (Mei-Juni), PLN ambil rata-rata tarif pemakaian. Kenaikan tagihan bukan karena adanya kenaikan TDL, namun melainkan ada pemberlakukan stay at home dan puasa Ramadan,’’ terangnya.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari