(RIAUPOS.CO) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan pemangkasan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, dalam memenuhi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 2 menteri yakni Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.
Sekdakab Rohul H Abdul Haris SSos MSi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6) menyebutkan, Pemkab Rohul telah melaksanakan dan menindaklanjuti SKB 2 menteri dengan melakukan rasionalisasi belanja barang jasa dan belanja modal, termasuk belanja pegawai dan lainnya pada awal Juni lalu.
Dengan telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Rohul 2020 sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, dari rasionalisasi belanja barang jasa dan belanja modal di seluruh OPD Rohul, pemerintah daerah dapat menghemat anggaran sekitar Rp90 miliar.
‘’Dalam pemenuhan SKB 2 menteri, Pemkab Rohul melakukan penghematan anggaran di seluruh OPD Rohul sekitar Rp90 miliar. Dana tersebut dituangkan di dalam belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19,’’ jelasnya.
Menurutnya, sekitar 35 persen anggaran belanja barang dan jasa, dan belanja modal di setiap OPD telah dipangkas. Diakuinya pemangkasan anggaran di masing-masing OPD Rohul dengan nilai sekitar Rp90 miliar.
‘’Angka itu diambil dari seluruh OPD. Mulai dari barang dan jasa, perjalanan dinas, sosialisasi, makan minum, rapat-rapat, bimtek, ATK termasuk belanja modal kegiatan fisik,’’ jelasnya.
Ia membenarkan, terhitung Juni 2020, anggaran pengadaan ATK, termasuk anggaran langganan koran di masing-masing OPD Rohul dipangkas, Karena bila pemerintah daerah tidak terpenuhi dalam menindaklanjuti SKB 2 menteri tersebut, dampaknya pusat menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU).
‘’Keperluan ATK sudah dicek di seluruh OPD masih ada. Kita sudah ambil sampel di sejumlah OPD. Jadi mamfaatkan ATK yang ada sekarang. Karena sebelumnya sudah ada pencairan kegiatan ATK, sisanya dimamfaatkan untuk keperluan kantor. Itu kita lakukan untuk penyesuaian SKB 2 menteri guna pemenuhan 35 persen anggaran pergeseran dari kegiatan barang jasa dan modal untuk penangulangan Covid 19,’’ terangnya.
Sekda menjelaskan, bila ATK di OPD Rohul telah habis, nantinya pada saat pengajuan RAPBD Perubahan 2020 diupayakan dianggaran sesuai dengan keperluan hingga akhir tahun. Namun OPD dapat melakukan efisiensi penggunaan ATK.
‘’Manfaat ATK yang ada hingga diajukannya RAPBD Perubahan 2020. Bagi OPD yang mengalami kekurangan ATKnya, akan dialokasikan, diperlukan efiseinsi terhadap stok barang yang ada,’’ tuturnya.
Ditegaskannya, saat ini kegiatan yang ada di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Rohul hanya bersifat rutin seperti gaji pegawai, tunjangan penghasilan dan keperluan wajib seperti listrik, telepon dan air yang masih dialokasikan. Sedangkan kegiatan lain yang ada di OPD dipangkas.
‘’Sekarang di OPD itu hanya anggara gaji, tunjangan dan keperluan wajib (listrik, telepon dan air). Kekurangan akan dievaluasi di saat APBD Perubahan 2020, dengan menyesuaikan regulasi yang ada. Pada intinya, Pemkab Rohul harus penuhi SKB 2 menteri. Sanksinya tegas, bila tidak melakukan rasionalisasi anggaran belanja, maka daerah akan kesulitan membayarkan hal-hal yang wajib,’’ katanya.
Disebutkannya, pemerintah daerah telah melakukan optimalisasi dan rasionalisasi APBD Rohul 2020. Nantinya pada saat pengajuan RAPBD Perubahan, dilakukan penyesuaian kembali terhadap regulasi yang diterbitkan pusat.(adv)