JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub ini ditetapkan pada 9 April 2020.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Ahad (12/4).
Secara garis besar, peraturan ini mengatur tiga hal. Mulai dari pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang atau logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” tambah dia.
Adapun, beleid ini ditujukan baik untuk para penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ucapnya.
Salah satu aturan yang terdapat di dalamnya adalah terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat, dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman