ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang mengalami tunda bayar per 31 Desember 2019 lalu dengan nilai sekitar Rp64,7 miliar, mendapat prioritas untuk dibayarkan pada tahun ini oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dibayarkannya kegiatan tunda bayar kegiatan fisik 2019 oleh Pemkab Rohul, tentunya berdasarkan kemampuan dan estimasi penerimaan daerah yang akan diterima pada tahun 2020.
Total dana tunda bayar kegiatan tahun lalu yang belum terbayarkan dipenghujung akhir tahun 2019 sekitar Rp64,7 miliar, tersebar disejumlah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul yang mengalami tunda bayar.
Namun dengan terjadinya tunda bayar dari pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2019, berdampak kepada pelaksanaan kegiatan belanja modal dan pengadaan barang jasa di OPD yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2019 tersebut.
Dibuktikan, pada pertengahan semester triwulan I (Januari-Maret) tahun anggaran 2020, untuk dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD Rohul belum diserahkan, khususnya untuk kegiatan belanja modal dan pengadaan barang dan jasa, kecuali kegiatan rutin tetap bisa dilaksanakan seperti gaji, tunjangan, air, listrik dan ATK.
Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (11/2) membenarkan ada DPA beberapa OPD Pemkab Rohul yang belum diserahkan secara keseluruhan. Terutama OPD yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2019 lalu.
Sebab, saat ini OPD terkait masih menyusun rencana pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2019 yang harus dibayarkan pada tahun 2020. Selanjutnya Baru menyesuaikan DPA tahun 2020, untuk mencarikan solusi pembayaran tunda bayar kegiatan 2019, dengan menyesuaikan penerimaan daerah yang diterima pada Triwulan I dan Triwulan II (dua).
Bahkan diperkiran pada triwulan I, lanjutnya, sejumlah OPD yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2019 lalu, mereka bisa saja tidak mempunyai kegiatan, sebab harus memprioritaskan pembayaran kegiatan tunda bayar pihak ketiga, yang belum dibayarkan tahun ini.
Karena secara fisik kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga. "Bagi OPD Rohul terkusus yang mengalami tunda bayar kegiatan 2019, jika kemampuan anggarannya ada mereka bisa melakukan pembayaran pada triwulan I. Kecuali dari anggaran yang tersedia tak mencukupi, maka OPD terkait mengikuti perubahan anggaran 2020," ujarnya
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul itu mengaku, untuk biaya rutin OPD Rohul tetap bisa dicairkan, selain gaji, tunjangan, telpon air dan ATK. Tapi untuk kegiatan belanja modal dan pengadaan barang dan Jasa tahun 2020, khususnya OPD yang mengalami tunda bayar belum bisa dilaksanakan
"Kita menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, untuk pembayaran tunda bayar kegiatan 2019. Saat ini, DPA OPD yang belum diserahkan khususnya untuk kegiatan pengadaan barang jasa, dan belanja modal," tuturnya.
OPD dilingkungan Pemkab Rohul yang kegiatannya mengalami tunda bayar tahun 2019 lalu seperti Dinas PUPR sebesar Rp38 Miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sebesar Rp9,1 Miliar dan Dinas Perhubungan Sebesar Rp3,8 Miliar dan sisanya Bantuan ADD tahun 2019 yang belum tersalurkan.
"Terjadinya defisit anggaran tahun 2019, dikarenakan belum terealisasinya 100 persen, penyaluran DBH dan dana perimbangan oleh Pusat ke daerah pada akhir tahun lalu," sebutnya.(adv)