Rabu, 22 April 2026
- Advertisement -

Gelapkan Uang Perusahaan, Kurir Ninja Exspres Dipolisikan

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – LZ (29) warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berofesi sebagai kurir Ninja Expres, dilaporkan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian.

Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang Cash On Delivery (COD) PT Andiarta Muzizat, atau yang lebih dikenal dengan Ninja ExpresExpres di Jalan Lintas Tembilahan-Rengat, Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, kasus ini diketahui saat Kepala Kantor, atas nama Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada 18 Desember 2021 lalu.

"Setelah dilakukan pengecekan, uang tersebut berkurang sebesar Rp118 juta," kata Esra, Rabu (12/1/22).

Kepada Joko, pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah dia pergunakan untuk membayar hutang-hutangnya berjumlah Rp52 juta. Sementara sisanya digunakan untuk menutupi kekurangan setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh pelaku sendiri.

"Kemudian kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib," paparnya. Kepada petugas kepolisian pelaku mengakui segala perbuatannya

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kempas, bersama barang bukti (BB) berupa satu buku tabungan atas nama LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancamannya 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Erwan Sani

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – LZ (29) warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berofesi sebagai kurir Ninja Expres, dilaporkan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian.

Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang Cash On Delivery (COD) PT Andiarta Muzizat, atau yang lebih dikenal dengan Ninja ExpresExpres di Jalan Lintas Tembilahan-Rengat, Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, kasus ini diketahui saat Kepala Kantor, atas nama Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada 18 Desember 2021 lalu.

"Setelah dilakukan pengecekan, uang tersebut berkurang sebesar Rp118 juta," kata Esra, Rabu (12/1/22).

Kepada Joko, pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah dia pergunakan untuk membayar hutang-hutangnya berjumlah Rp52 juta. Sementara sisanya digunakan untuk menutupi kekurangan setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh pelaku sendiri.

- Advertisement -

"Kemudian kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib," paparnya. Kepada petugas kepolisian pelaku mengakui segala perbuatannya

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kempas, bersama barang bukti (BB) berupa satu buku tabungan atas nama LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

- Advertisement -

"Tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancamannya 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – LZ (29) warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berofesi sebagai kurir Ninja Expres, dilaporkan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian.

Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang Cash On Delivery (COD) PT Andiarta Muzizat, atau yang lebih dikenal dengan Ninja ExpresExpres di Jalan Lintas Tembilahan-Rengat, Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, kasus ini diketahui saat Kepala Kantor, atas nama Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada 18 Desember 2021 lalu.

"Setelah dilakukan pengecekan, uang tersebut berkurang sebesar Rp118 juta," kata Esra, Rabu (12/1/22).

Kepada Joko, pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah dia pergunakan untuk membayar hutang-hutangnya berjumlah Rp52 juta. Sementara sisanya digunakan untuk menutupi kekurangan setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh pelaku sendiri.

"Kemudian kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib," paparnya. Kepada petugas kepolisian pelaku mengakui segala perbuatannya

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kempas, bersama barang bukti (BB) berupa satu buku tabungan atas nama LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancamannya 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Laporan: Indra Effendi (Tembilahan)

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari