Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain, Habib Rizieq, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin (10/12). Yusri mengatakan selain Habib Rizieq Shihab, ada lima oranglainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi, Maman Suryadi selaku penanggung jawab, Ahmad Sabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial Idrus kepala seksi acara.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12)," katanya. Adapun sebelumnya, keenam orang tersangka itu berstatus sebagai saksi, tapi kini menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasusnya.  Saat ini, polisi masih mengembangkan lagi kasus kerumunan kekarantinaan kesehatan tersebut. "Pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia, sekretaris panitia, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara," paparnya.

Dijelaskan Yusri, Habib Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara pada Pasal 216 KUHP, Habib Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga:  Gedung Daerah Siak Bergemuruh

Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melalukan upaya paksa terhadap Haib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. "Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundang-undangan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujarnya. 

Di sisi lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan telah mendengar kabar ditersangkanya Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya. "Kita baru mengetahui, jadi kita tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini," jelas Aziz.

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya yang akan menangkap Habib Rizieq dan tersangka lainnya, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI itu menuturkan, memang kepolisian memiliki hak melakukan penangkapan. "Tapi kami tidak mau ber-suudzon dan tetap berprasangka baik dengan humanis dari pihak kepolisian," ujarnya.  

Dia masih merahasiakan posisi Habib Rizieq dengan alasan keamanan karena alasan proses pemulihan. Namun Aziz menegaskan bahwa Habib Rizieq telah mengambil sikap terkait keenam anggota pengawalan yang tewas tersebut. "Kami kuasa hukum akan berdiskusi lagi terkait dinamika yang ada saat ini," tuturnya. 

Pada bagian lain, Habib Rizieq angkat bicara terkait enam pengawalnya yang tewas di tangan polisi. Dalam video yang disiarkan Front TV, Haib Rizieq mengatakan bahwa pada awalnya bersama keluarga dengan empat mobil berangkat pukul 22.00. "Berangkat malam agar tidak terkena kemacetan," tuturnya. 

Baca Juga:  Bupati: Melayu Harus Mampu Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Saat berada di jalan tol, terdapat banyak mobil yang mencoba untuk menyalip dan membahayakan rombongan. Laskar tersebut mengusir mobil-mobil itu hingga tidak masuk ke rombongan. "Enam pengawal itu melakukan tugasnya dengan baik, dengan cantik," jelasnya. 

Tidak ada yang mengetahui siapa yang berupaya masuk ke rombongan dan menyalip tersebut. Karena itu disebut awalnya orang tidak dikenal. "Tanpa pengawal ini tentu kami sudah dibawa ke medan pembantaian. Para pengawal ini kelas keluarga biasa," ujarnya.  Setelah mereka hilang dan diculik. FPI Karawang menyisir jalan tol dan tiap rumah sakit. Namun, tidak menemukan enam pengawal yang hilang tersebut. "Yang akhirnya Kapolda Metro Jaya mengakui yang melakukan penguntitan bagian dari mereka dan enam pengawal telah tewas dibantai," jelasnya. 

Dia mengatakan, untuk kasus tersebut akan menempuh jalur hukum yang sesuai prosedur. Bila jalur hukum ini ditempuh, pasti akan menguak siapa di balik pembantaian tersebut. "Ormas Islam juga telah satu kata, harus dibentuk tim pencari fakta," urainya. 

Komnas HAM, Amnesty Intenasional serta Komnas Perempuan dan Anak juga diharapkan ikut menangani. Khusus untuk Komnas Perempuan dan Anak, perlu dipahami bahwa dalam penguntitan itu terjadi teror terhadap keluarga. Terdapat enam balita, tiga bayi dan sejumlah perempuan. "Bayi menangis karena mobil melaju tidak wajar akibat diikuti dan coba diganggu," tuturnya. (ygi/idr/wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain, Habib Rizieq, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin (10/12). Yusri mengatakan selain Habib Rizieq Shihab, ada lima oranglainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi, Maman Suryadi selaku penanggung jawab, Ahmad Sabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial Idrus kepala seksi acara.

- Advertisement -

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12)," katanya. Adapun sebelumnya, keenam orang tersangka itu berstatus sebagai saksi, tapi kini menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasusnya.  Saat ini, polisi masih mengembangkan lagi kasus kerumunan kekarantinaan kesehatan tersebut. "Pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia, sekretaris panitia, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara," paparnya.

Dijelaskan Yusri, Habib Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara pada Pasal 216 KUHP, Habib Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lapas Bagansiapiapi Deklarasi Bebas Narkoba

Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melalukan upaya paksa terhadap Haib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. "Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundang-undangan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujarnya. 

Di sisi lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan telah mendengar kabar ditersangkanya Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya. "Kita baru mengetahui, jadi kita tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini," jelas Aziz.

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya yang akan menangkap Habib Rizieq dan tersangka lainnya, Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI itu menuturkan, memang kepolisian memiliki hak melakukan penangkapan. "Tapi kami tidak mau ber-suudzon dan tetap berprasangka baik dengan humanis dari pihak kepolisian," ujarnya.  

Dia masih merahasiakan posisi Habib Rizieq dengan alasan keamanan karena alasan proses pemulihan. Namun Aziz menegaskan bahwa Habib Rizieq telah mengambil sikap terkait keenam anggota pengawalan yang tewas tersebut. "Kami kuasa hukum akan berdiskusi lagi terkait dinamika yang ada saat ini," tuturnya. 

Pada bagian lain, Habib Rizieq angkat bicara terkait enam pengawalnya yang tewas di tangan polisi. Dalam video yang disiarkan Front TV, Haib Rizieq mengatakan bahwa pada awalnya bersama keluarga dengan empat mobil berangkat pukul 22.00. "Berangkat malam agar tidak terkena kemacetan," tuturnya. 

Baca Juga:  38 Tahun, Fakultas Hukum Unilak Telah Cetak 5.746 Sarjana Hukum

Saat berada di jalan tol, terdapat banyak mobil yang mencoba untuk menyalip dan membahayakan rombongan. Laskar tersebut mengusir mobil-mobil itu hingga tidak masuk ke rombongan. "Enam pengawal itu melakukan tugasnya dengan baik, dengan cantik," jelasnya. 

Tidak ada yang mengetahui siapa yang berupaya masuk ke rombongan dan menyalip tersebut. Karena itu disebut awalnya orang tidak dikenal. "Tanpa pengawal ini tentu kami sudah dibawa ke medan pembantaian. Para pengawal ini kelas keluarga biasa," ujarnya.  Setelah mereka hilang dan diculik. FPI Karawang menyisir jalan tol dan tiap rumah sakit. Namun, tidak menemukan enam pengawal yang hilang tersebut. "Yang akhirnya Kapolda Metro Jaya mengakui yang melakukan penguntitan bagian dari mereka dan enam pengawal telah tewas dibantai," jelasnya. 

Dia mengatakan, untuk kasus tersebut akan menempuh jalur hukum yang sesuai prosedur. Bila jalur hukum ini ditempuh, pasti akan menguak siapa di balik pembantaian tersebut. "Ormas Islam juga telah satu kata, harus dibentuk tim pencari fakta," urainya. 

Komnas HAM, Amnesty Intenasional serta Komnas Perempuan dan Anak juga diharapkan ikut menangani. Khusus untuk Komnas Perempuan dan Anak, perlu dipahami bahwa dalam penguntitan itu terjadi teror terhadap keluarga. Terdapat enam balita, tiga bayi dan sejumlah perempuan. "Bayi menangis karena mobil melaju tidak wajar akibat diikuti dan coba diganggu," tuturnya. (ygi/idr/wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari