- Advertisement -
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tiga bulan jelang berakhirnya anggaran 2021, Pemda bakal melakukan evaluasi kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul).
Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama atau Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Rohul itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Advertisement -
Sebab, evaluasi kinerja dan uji Kompetensi dapat dilakukan oleh kepala daerah, jika pejabat eselon II tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Rohul yang kini sedang menjabat, sebelumnya dilantik oleh Bupati Rohul H Sukiman pada 4 November 2019 lalu. Kemudian pada 30 Desember 2019, melantik 8 Kepala OPD Rohul lainnya.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Fhatanalia Putra SSos saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (8/10) akhir pekan kemarin
- Advertisement -
Diakuinya, anggaran untuk pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Rohul tersebut, dananya telah dialokasikan didalam RAPBD Perubahan Rohul tahun 2021. Namun dirinya, belum bisa memastikan kapan jadwal dan jumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Rohul yang akan dilakukan evaluasi kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama tahun ini. Karena hal itu merupakan kewenangan penuh dari pimpinan. "Yang jelas anggaran untuk kegiatan evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Rohul telah dialokasikan di dalam RAPBD Perubahan Rohul tahun 2021. Tapi untuk jadwal dan kapan dilaksanakan kegiatan itu (Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama, red) kita menunggu arahan dari pimpinan (Bupati Rohul, red)," jelas mantan Camat Rambah itu.(epp)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tiga bulan jelang berakhirnya anggaran 2021, Pemda bakal melakukan evaluasi kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul).
Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama atau Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Rohul itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Advertisement -
Sebab, evaluasi kinerja dan uji Kompetensi dapat dilakukan oleh kepala daerah, jika pejabat eselon II tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Rohul yang kini sedang menjabat, sebelumnya dilantik oleh Bupati Rohul H Sukiman pada 4 November 2019 lalu. Kemudian pada 30 Desember 2019, melantik 8 Kepala OPD Rohul lainnya.
- Advertisement -
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Fhatanalia Putra SSos saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (8/10) akhir pekan kemarin
Diakuinya, anggaran untuk pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Rohul tersebut, dananya telah dialokasikan didalam RAPBD Perubahan Rohul tahun 2021. Namun dirinya, belum bisa memastikan kapan jadwal dan jumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Rohul yang akan dilakukan evaluasi kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama tahun ini. Karena hal itu merupakan kewenangan penuh dari pimpinan. "Yang jelas anggaran untuk kegiatan evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Rohul telah dialokasikan di dalam RAPBD Perubahan Rohul tahun 2021. Tapi untuk jadwal dan kapan dilaksanakan kegiatan itu (Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama, red) kita menunggu arahan dari pimpinan (Bupati Rohul, red)," jelas mantan Camat Rambah itu.(epp)