- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sigit Danang Joyo mendukung revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun setuju adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), asalkan melalui prosedur yang ketat.
“Posisi saya, buka ruang SP3, tapi harus ketat,” kata Sigit dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
- Advertisement -
Sigit mengatakan, pemberian SP3 bisa dilakukan misalnya jika ada putusan inkrah dari pengadilan, dan si tersangka sudah meninggal dunia. “Jadi, dibuka ruang itu yang diskresinya dari dalam penyidik untuk menentukan SP3,” katanya.
Akan tetapi, dia menyarankan ada aturan ketat dalam penerbitan SP3. Sigit khawatir bila tidak diatur ketat, maka lembaga antirasuah ini bakal seenaknya saja menerbitkan SP3.
“Takutnya ada penyidik yang minim alat bukti lalu dengan mudah menetapkan tersangka. Karena misalnya sudahlah kita tetapkan tersangka, toh nanti ada SP3. Ini saya takutkan menjadi abuse of power,” ungkapnya.
- Advertisement -
Lebih lanjut, Sigit juga menyetujui adanya dewan pengawas bagi lembaga antirasuah. Sebab penegak hukum seperti di Polri juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Begitu juga di Kejaksaan Agung yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan.“Paling sederhana adalah polisi punya Kompolnas, jaksa punya Komjak, hakim punya KY, pajak Komwasjak. Pertanyaannya? KPK punya apa? Itu mesti kita cermati,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sigit Danang Joyo mendukung revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun setuju adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), asalkan melalui prosedur yang ketat.
“Posisi saya, buka ruang SP3, tapi harus ketat,” kata Sigit dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
- Advertisement -
Sigit mengatakan, pemberian SP3 bisa dilakukan misalnya jika ada putusan inkrah dari pengadilan, dan si tersangka sudah meninggal dunia. “Jadi, dibuka ruang itu yang diskresinya dari dalam penyidik untuk menentukan SP3,” katanya.
Akan tetapi, dia menyarankan ada aturan ketat dalam penerbitan SP3. Sigit khawatir bila tidak diatur ketat, maka lembaga antirasuah ini bakal seenaknya saja menerbitkan SP3.
- Advertisement -
“Takutnya ada penyidik yang minim alat bukti lalu dengan mudah menetapkan tersangka. Karena misalnya sudahlah kita tetapkan tersangka, toh nanti ada SP3. Ini saya takutkan menjadi abuse of power,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit juga menyetujui adanya dewan pengawas bagi lembaga antirasuah. Sebab penegak hukum seperti di Polri juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Begitu juga di Kejaksaan Agung yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan.“Paling sederhana adalah polisi punya Kompolnas, jaksa punya Komjak, hakim punya KY, pajak Komwasjak. Pertanyaannya? KPK punya apa? Itu mesti kita cermati,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal