Senin, 7 April 2025
spot_img

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes di Universitas Airlangga

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Minarsih.

Minarsih merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara itu diangkut KPK ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Satu Tenda Arafah untuk 200 Orang

Minarsih juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, terpidana lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Kamis (22/7/2021) lalu, juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar, dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Baca Juga:  Honda Perbarui Civic Hatchback 2020

 

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Minarsih.

Minarsih merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara itu diangkut KPK ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemko Serahkan Rp2,3 M untuk TMMD

Minarsih juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, terpidana lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Kamis (22/7/2021) lalu, juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar, dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi PHK Massal

 

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes di Universitas Airlangga

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Minarsih.

Minarsih merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara itu diangkut KPK ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Satu Tenda Arafah untuk 200 Orang

Minarsih juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, terpidana lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Kamis (22/7/2021) lalu, juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar, dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Baca Juga:  Korupsi RTH, KPK Periksa Dirut BCA Finance Roni Haslim

 

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

JAKARTA (RIAU POS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Minarsih.

Minarsih merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara itu diangkut KPK ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Korupsi RTH, KPK Periksa Dirut BCA Finance Roni Haslim

Minarsih juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, terpidana lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Kamis (22/7/2021) lalu, juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar, dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Baca Juga:  Scandinavian dan Japan House yang Stylish

 

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari