Jumat, 22 November 2024

Jerat TPPU, Telusuri Aset Maria

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Buronan pembobolan bank BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) yang telah tertangkap memberikan harapan untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Bareskrim memastikan menjerat MPL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Plus, mencari aliran dana kejahatan perbankan tersebut.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus tersebut semua tersangka kasus ini telah menjalani hukuman. Terdapat 17 tersangka yang proses hukumnya berkekuatan tetap. "Yang paling tinggi hukumannya Adrian Waworuntu dengan hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

- Advertisement -

Nah, tinggal MPL yang perlu diproses hukum setelah Byron selama 17 tahun. Sebenarnya, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menangkap MPL. Pada 2003 terdeteksi MPL berada di Belanda. Red Notice telah diterbitkan di tahun yang sama.

"Kami coba meminta bantuan pemerintah Belanda, namun tidak diproses," terangnya.

Polri mencoba untuk mengajukan sidang in absentia, namun pengadilan menolaknya. Hingga akhirnya, kasus ini baru sampai tahap penyidikan. "Setahun lalu, alarm Interpol berbunyi dan mendeteksi MPL menyeberang dari Hongaria menuju Serbia," tuturnya.

- Advertisement -

Penyidik langsung menuju ke Serbia untuk melakukan proses penangkapan dengan melengkapi semua berkas. Yang akhirnya dilakukan sidang ekstradisi dan setelah berhasil, maka secara kewenangan MPL dijemput oleh tim yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

"Akhirnya sampai ke Bareskrim dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga:  Risiko Penularan di Pesawat Terendah

Menurutnya, sesuai dengan protokol kesehatan, MPL mendapatkan pemeriksaan rapid test dan tes swab PCR. Hasilnya negatif Covid 19. Maka, proses dilanjutkan. "Pemeriksaan mendalami dilakukan," paparnya.

Dalam proses itu MPL meminta untuk didampingi kuasa hukum. Maka, Bareskrim telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kedutaan Belanda yang memberitahukan bahwa warganya menjalani proses hukum. Dalam surat itu juga meminta agar menyiapkan pendamping atau kuasa hukum.

"Kami masih menunggu," terangnya.

Kasus tersebut memiliki catatan hitam, di mana sempat ada sejumlah anggota yang terlibat siap. Menanggapi itu, Komjen Listyo menuturkan bahwa penyidik akan bertugas dengan profesional dan berintegritas.

"Kami juga akan rutin mengumumkan perkembangan kasusnya sebagai bentuk transparansi," paparnya.

Dia mengatakan, Bareskrim akan menjerat dengan hukuman maksimal dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup terhadap MPL.

"Serta menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.

Dalam kasus ini dari kerugian hampir Rp1,3 triliun, baru mampu menyita aset dengan nilai Rp132 miliar. Karena itu Bareskrim akan berupaya mendeteksi aliran dana, apakah sudah menjadi aset bergerak atau tidak bergerak.

"Yang dinikmati MPL. Kami juga coba mendeteksi kemungkinan pihak lain yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.

Dia menegaskan bahwa tertangkap ya buronan MPL ini menjadi semangat untuk menangkap buronan yang lainnya. Petugas tidak akan berhenti untuk mengejar buronan yang berada di luar negeri. "Semua kami kejar dan semoga bisa tertangkap," tegasnya.

Baca Juga:  Riau Harus Kompak untuk Blok Rokan

Penangkapan MPL menjadi momentum bagi penegak hukum untuk meringkus buronan lainya. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada puluhan buronan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum berhasil ditangkap. Khususnya buronan kasus korupsi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data puluhan buronan kasus korupsi yang belum tertangkap. Berdasar data itu, dia menyebut, ada koruptor yang masih berstatus buron sejak 1996. Catatan ICW memang berisi data buronan kasus korupsi medio 1996 sampai 2018. Dalam data tersebut ada nama MPL.

Saat diperiksa oleh Jawa Pos (JPG), total ada 40 nama buronan. Sebanyak 22 buronan Kejagung dan 18 lainnya buronan Polri. Dengan penangkapan Maria, masih ada 39 buronan yang berkeliaran bebas.

"Belum ditangkap penegak hukum," ungkap Wana. Karena itu, dia kaget ketika pemerintah menyatakan akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Menurut Wana, yang penting saat ini bukan TPK. Melainkan kerja-kerja penegak hukum untuk menangkap buronan mereka. Selain Kejagung dan Polri, KPK juga punya tugas serupa. Harun Masiku yang sampai saat ini buron adalah salah satunya.

"Artinya yang harus diperkuat adalah aparat penegak hukumnya," kata dia.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Buronan pembobolan bank BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) yang telah tertangkap memberikan harapan untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Bareskrim memastikan menjerat MPL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Plus, mencari aliran dana kejahatan perbankan tersebut.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus tersebut semua tersangka kasus ini telah menjalani hukuman. Terdapat 17 tersangka yang proses hukumnya berkekuatan tetap. "Yang paling tinggi hukumannya Adrian Waworuntu dengan hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

- Advertisement -

Nah, tinggal MPL yang perlu diproses hukum setelah Byron selama 17 tahun. Sebenarnya, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menangkap MPL. Pada 2003 terdeteksi MPL berada di Belanda. Red Notice telah diterbitkan di tahun yang sama.

"Kami coba meminta bantuan pemerintah Belanda, namun tidak diproses," terangnya.

- Advertisement -

Polri mencoba untuk mengajukan sidang in absentia, namun pengadilan menolaknya. Hingga akhirnya, kasus ini baru sampai tahap penyidikan. "Setahun lalu, alarm Interpol berbunyi dan mendeteksi MPL menyeberang dari Hongaria menuju Serbia," tuturnya.

Penyidik langsung menuju ke Serbia untuk melakukan proses penangkapan dengan melengkapi semua berkas. Yang akhirnya dilakukan sidang ekstradisi dan setelah berhasil, maka secara kewenangan MPL dijemput oleh tim yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

"Akhirnya sampai ke Bareskrim dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga:  Jefry Noer Tak Berkomentar Usai Diperiksa KPK Lima Jam

Menurutnya, sesuai dengan protokol kesehatan, MPL mendapatkan pemeriksaan rapid test dan tes swab PCR. Hasilnya negatif Covid 19. Maka, proses dilanjutkan. "Pemeriksaan mendalami dilakukan," paparnya.

Dalam proses itu MPL meminta untuk didampingi kuasa hukum. Maka, Bareskrim telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kedutaan Belanda yang memberitahukan bahwa warganya menjalani proses hukum. Dalam surat itu juga meminta agar menyiapkan pendamping atau kuasa hukum.

"Kami masih menunggu," terangnya.

Kasus tersebut memiliki catatan hitam, di mana sempat ada sejumlah anggota yang terlibat siap. Menanggapi itu, Komjen Listyo menuturkan bahwa penyidik akan bertugas dengan profesional dan berintegritas.

"Kami juga akan rutin mengumumkan perkembangan kasusnya sebagai bentuk transparansi," paparnya.

Dia mengatakan, Bareskrim akan menjerat dengan hukuman maksimal dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup terhadap MPL.

"Serta menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.

Dalam kasus ini dari kerugian hampir Rp1,3 triliun, baru mampu menyita aset dengan nilai Rp132 miliar. Karena itu Bareskrim akan berupaya mendeteksi aliran dana, apakah sudah menjadi aset bergerak atau tidak bergerak.

"Yang dinikmati MPL. Kami juga coba mendeteksi kemungkinan pihak lain yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.

Dia menegaskan bahwa tertangkap ya buronan MPL ini menjadi semangat untuk menangkap buronan yang lainnya. Petugas tidak akan berhenti untuk mengejar buronan yang berada di luar negeri. "Semua kami kejar dan semoga bisa tertangkap," tegasnya.

Baca Juga:  Jangan Anggap Remeh Validitas Data untuk Melamar Kerja

Penangkapan MPL menjadi momentum bagi penegak hukum untuk meringkus buronan lainya. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada puluhan buronan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum berhasil ditangkap. Khususnya buronan kasus korupsi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data puluhan buronan kasus korupsi yang belum tertangkap. Berdasar data itu, dia menyebut, ada koruptor yang masih berstatus buron sejak 1996. Catatan ICW memang berisi data buronan kasus korupsi medio 1996 sampai 2018. Dalam data tersebut ada nama MPL.

Saat diperiksa oleh Jawa Pos (JPG), total ada 40 nama buronan. Sebanyak 22 buronan Kejagung dan 18 lainnya buronan Polri. Dengan penangkapan Maria, masih ada 39 buronan yang berkeliaran bebas.

"Belum ditangkap penegak hukum," ungkap Wana. Karena itu, dia kaget ketika pemerintah menyatakan akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Menurut Wana, yang penting saat ini bukan TPK. Melainkan kerja-kerja penegak hukum untuk menangkap buronan mereka. Selain Kejagung dan Polri, KPK juga punya tugas serupa. Harun Masiku yang sampai saat ini buron adalah salah satunya.

"Artinya yang harus diperkuat adalah aparat penegak hukumnya," kata dia.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari