Minggu, 10 November 2024

Tersangka Kasus Bau Ikan Asin Terancam Enam Tahun Penjara

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar dan Rey Utami serta Pablo Benua. Terkait kasus tersebut, ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). ’’Mereka terancam enam tahun penjara,’’ kata Argo.

- Advertisement -

Tak hanya itu, kata Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Penyidik sebelumnya menetapkan para tersangka dengan undang-undang ITE.

Namun saat dilakukan pendalaman, di channel Youtube Rey Utami dan Pablo Benua ditemukan indikasi konten porno dan asusila. Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman pasangan suami istri tersebut di Bogor, penyidik menemukan tumpukan puluhan STNK.

Baca Juga:  Penerbangan Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia

Namun setelah dilakukan cek dan ricek oleh penyidik Ditreskrimum, ternyata STNK itu palsu. ’’Setelah kita cek ternyata di Ditreskrimum ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan,’’ beber Argo.

- Advertisement -

Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, pelaporan penggelapan kendaraan itu terjadi pada tahun 2017. Kini kasus tersebut kembali akan diusut. ’’Dengan terlapor Pak Pablo. Itu dilaporin ke kita tahun 2017. Jadi kita juga mengecek. Semuanya kita cek dan ricek,’’ beber Argo.

Atas dasar itulah, sambung Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3, san Pasal 45 ayat 1.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar dan Rey Utami serta Pablo Benua. Terkait kasus tersebut, ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). ’’Mereka terancam enam tahun penjara,’’ kata Argo.

- Advertisement -

Tak hanya itu, kata Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Penyidik sebelumnya menetapkan para tersangka dengan undang-undang ITE.

Namun saat dilakukan pendalaman, di channel Youtube Rey Utami dan Pablo Benua ditemukan indikasi konten porno dan asusila. Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman pasangan suami istri tersebut di Bogor, penyidik menemukan tumpukan puluhan STNK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bor 161 Sumur Hingga Akhir 2021, PHR Target 165 Ribu Barrel Per Hari

Namun setelah dilakukan cek dan ricek oleh penyidik Ditreskrimum, ternyata STNK itu palsu. ’’Setelah kita cek ternyata di Ditreskrimum ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan,’’ beber Argo.

Menurut Argo, dari hasil penyelidikan, pelaporan penggelapan kendaraan itu terjadi pada tahun 2017. Kini kasus tersebut kembali akan diusut. ’’Dengan terlapor Pak Pablo. Itu dilaporin ke kita tahun 2017. Jadi kita juga mengecek. Semuanya kita cek dan ricek,’’ beber Argo.

Atas dasar itulah, sambung Argo, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3, san Pasal 45 ayat 1.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari