Jumat, 20 September 2024

BBPOM Temukan Takjil ‘‘Berbahaya’’ di Padang

PADANG (RIAUPOS.CO) – Selama Ramadan sampai beberapa hari jelang Idulfitri 1442 H/2021, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang dan tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar menemukan dua takjil yang positif mengandung zat berbahaya Rhodamin B. Selain itu juga menemukan sembilan sarana ritel atau penjualan yang tidak memenuhi kriteria. 

Hasil temuan tersebut didapatkan dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 2021 di 63 sarana ritel dan gudang distributor produk makanan dan minuman di Kota Padang dan kabupaten kota lainnya di Sumbar. 

"Jadi sejak awal Ramadan sampai beberapa hari terakhir ini, temuan kami di lapangan adalah dua jenis makanan dan minuman yang positif mengandung Rhodamin B. Itu kami temukan di pasar Pabukoan di Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) Padang,"jelas Kepala BBPOM di Padang, Firdaus Umar, Senin (10/5). 

Ia mengatakan, dua pangan yang positif mengandung zat Rhodamin B tersebut didapatkan awalnya dari hasil pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh petugas ketika inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandarbuat. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium BBPOM, didapatkan hasil dua pangan tersebut positif mengandung Rhodamin B. 

- Advertisement -

"Untuk dua jenis pangan yang positif mengandung Rhodamin B tersebut adalah cendol delima dan buah delima mentah yang biasanya dimasak sebagai menu takjil atau berbuka puasa,"katanya. 

Baca Juga:  Makanan Ini Hindari Malam Hari Agar Bisa Tidur Nyenyak

Untuk pemeriksaan sampai keseluruhan selama bulan Ramadan, BBPOM di Padang dan tim gabungan melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel pangan sebanyak 86 sampel yang diambil dari sejumlah tempat penjualan makanan dan pasar pabukoan. 

- Advertisement -

Dikatakan, dari 86 sampel yang diperiksa itu, sebanyak 2 sampel atau 2,32 persen positif mengandung zat Rhodamin B atau pewarna yang dilarang. Selain itu, BBPOM di Padang dan tim gabungan tidak dalam pemeriksaan tidak menemukan bahan berbahaya lainnya seperti boraks.

"Alhamdulillah bahan berbahaya boraks yang  biasanya ditemukan pada kerupuk, bakso, dan mie tidak lagi dijumpai atau ditemukan selama bulan Ramadhan tahun ini begitu juga dengan pewarna kuning metanil dan pengawet formalin,"ujar Firdaus. 

Firdaus menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2020, pemeriksaan sampel pangan pada bulan Ramadan jauh lebih banyak pada tahun 2021. Tercatat pada tahun 2020 lalu, BBPOM di Padang hanya melakukan pemeriksaan sampel pangan sebanyak 45 sampel dengan hasil 2 sampel positif mengandung Rhodamin B atau 4,44 persen. 

Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan pemeriksaan sampel pangan pada tahun 2021 disebabkan karena pada tahun 2020 lalu, kasus positifCovid-19 masih tinggi di Provinsi Sumbar sehingga ada pembatasan aktivitas masyarakat dan tidak banyak masyarakat berjualan makanan dan minuman pada saat itu. 

Selain menemukan 2 pangan yang positif mengandung zat Rhodamin B, BPPOM di Padang dan tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap beberapa sarana ritel atau pusat perbelanjaan untuk melihat kondisi produk pangan yang dijual di tempat tersebut jelang lebaran Idulfitri. 

Baca Juga:  10 Mitos tentang Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

Ia mengungkapkan, dari awal Ramadan sampai pekan terakhir Ramadan, pihaknya mendatangi sebanyak 63 sarana ritel dan gudang distributor yang terdiri dari 60 sarana ritel dan 3 gudang distributor. Dari pengawasan tersebut, ditemukan 54 sarana yang memenuhi kriteria dan 9 sarana yang tidak memenuhi kriteria. 

"Sebanyak sembilan sarana yang tidak memenuhi kriteria tersebut berada di beberapa lokasi di Provinsi Sumbar yakni Kota Padang, kota Pariaman, dan Kabupaten Padangpariaman,"ungkapnya. 

Sembilan sarana yang dikatakan tidak memenuhi kriteria tersebut adalah ditemukan di tempat tersebut produk pangan yang kedaluwarsa. Kemudian, produk pangan yang kemasannya rusak dan tidak memiliki izin edar. Untuk produk pangan yang kedaluwarsa, pihaknya menyita produk tersebut agar tidak dijual. 

Sementara untuk produk pangan yang kemasannya rusak dan tidak memiliki izin edar, pihaknya meminta kepada pengelola sarana ritel untuk memisahkan dan menempatkan khusus produk pangan tersebut agar tidak tercampur atau dipajang di etalase toko mereka. 

Dijelaskan, kepada pedagang yang kedapatan makanan dan minuman yang mereka menjual positif mengandung Rhodamin B, Firdaus menyebutkan, pihaknya telah bertanya tentang di mana mereka mendapatkan bahan-bahan makanan tersebut.(a/jpg)

PADANG (RIAUPOS.CO) – Selama Ramadan sampai beberapa hari jelang Idulfitri 1442 H/2021, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang dan tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar menemukan dua takjil yang positif mengandung zat berbahaya Rhodamin B. Selain itu juga menemukan sembilan sarana ritel atau penjualan yang tidak memenuhi kriteria. 

Hasil temuan tersebut didapatkan dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 2021 di 63 sarana ritel dan gudang distributor produk makanan dan minuman di Kota Padang dan kabupaten kota lainnya di Sumbar. 

"Jadi sejak awal Ramadan sampai beberapa hari terakhir ini, temuan kami di lapangan adalah dua jenis makanan dan minuman yang positif mengandung Rhodamin B. Itu kami temukan di pasar Pabukoan di Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) Padang,"jelas Kepala BBPOM di Padang, Firdaus Umar, Senin (10/5). 

Ia mengatakan, dua pangan yang positif mengandung zat Rhodamin B tersebut didapatkan awalnya dari hasil pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh petugas ketika inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandarbuat. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium BBPOM, didapatkan hasil dua pangan tersebut positif mengandung Rhodamin B. 

"Untuk dua jenis pangan yang positif mengandung Rhodamin B tersebut adalah cendol delima dan buah delima mentah yang biasanya dimasak sebagai menu takjil atau berbuka puasa,"katanya. 

Baca Juga:  Syamsurizal Minta Pemerintah Tegas ke Cina 

Untuk pemeriksaan sampai keseluruhan selama bulan Ramadan, BBPOM di Padang dan tim gabungan melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel pangan sebanyak 86 sampel yang diambil dari sejumlah tempat penjualan makanan dan pasar pabukoan. 

Dikatakan, dari 86 sampel yang diperiksa itu, sebanyak 2 sampel atau 2,32 persen positif mengandung zat Rhodamin B atau pewarna yang dilarang. Selain itu, BBPOM di Padang dan tim gabungan tidak dalam pemeriksaan tidak menemukan bahan berbahaya lainnya seperti boraks.

"Alhamdulillah bahan berbahaya boraks yang  biasanya ditemukan pada kerupuk, bakso, dan mie tidak lagi dijumpai atau ditemukan selama bulan Ramadhan tahun ini begitu juga dengan pewarna kuning metanil dan pengawet formalin,"ujar Firdaus. 

Firdaus menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2020, pemeriksaan sampel pangan pada bulan Ramadan jauh lebih banyak pada tahun 2021. Tercatat pada tahun 2020 lalu, BBPOM di Padang hanya melakukan pemeriksaan sampel pangan sebanyak 45 sampel dengan hasil 2 sampel positif mengandung Rhodamin B atau 4,44 persen. 

Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan pemeriksaan sampel pangan pada tahun 2021 disebabkan karena pada tahun 2020 lalu, kasus positifCovid-19 masih tinggi di Provinsi Sumbar sehingga ada pembatasan aktivitas masyarakat dan tidak banyak masyarakat berjualan makanan dan minuman pada saat itu. 

Selain menemukan 2 pangan yang positif mengandung zat Rhodamin B, BPPOM di Padang dan tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap beberapa sarana ritel atau pusat perbelanjaan untuk melihat kondisi produk pangan yang dijual di tempat tersebut jelang lebaran Idulfitri. 

Baca Juga:  Kajari Rohil Bagi-bagi 2.000 Masker 

Ia mengungkapkan, dari awal Ramadan sampai pekan terakhir Ramadan, pihaknya mendatangi sebanyak 63 sarana ritel dan gudang distributor yang terdiri dari 60 sarana ritel dan 3 gudang distributor. Dari pengawasan tersebut, ditemukan 54 sarana yang memenuhi kriteria dan 9 sarana yang tidak memenuhi kriteria. 

"Sebanyak sembilan sarana yang tidak memenuhi kriteria tersebut berada di beberapa lokasi di Provinsi Sumbar yakni Kota Padang, kota Pariaman, dan Kabupaten Padangpariaman,"ungkapnya. 

Sembilan sarana yang dikatakan tidak memenuhi kriteria tersebut adalah ditemukan di tempat tersebut produk pangan yang kedaluwarsa. Kemudian, produk pangan yang kemasannya rusak dan tidak memiliki izin edar. Untuk produk pangan yang kedaluwarsa, pihaknya menyita produk tersebut agar tidak dijual. 

Sementara untuk produk pangan yang kemasannya rusak dan tidak memiliki izin edar, pihaknya meminta kepada pengelola sarana ritel untuk memisahkan dan menempatkan khusus produk pangan tersebut agar tidak tercampur atau dipajang di etalase toko mereka. 

Dijelaskan, kepada pedagang yang kedapatan makanan dan minuman yang mereka menjual positif mengandung Rhodamin B, Firdaus menyebutkan, pihaknya telah bertanya tentang di mana mereka mendapatkan bahan-bahan makanan tersebut.(a/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari