JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Banyak kasus pengelolaan keuangan negara saat pandemi corona (Covid-19) menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga itu mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam mengeksekusi penggunaan anggaran penanggulangan virus corona.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menyebut peringatan disampaikan terkait permasalahan pengelolaan keuangan di masa krisis sebelumnya.
Kasus yang ia sorot adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, maupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari deretan kasus tersebut, BPK menilai sistem pengawasan internal pemerintah dalam mengelola anggaran belum baik.
"Tidak masalah pada prinsipnya geser anggaran, namun perlu didasarkan pada proses yang hati-hati. Dari zaman dulu permasalahan bukan di anggaran, tapi masalahnya pada pelaksanaan anggaran," ujarnya melalui video conference, Senin (11/5/2020).
Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan pembiayaan dan restrukturisasi Kredit Rp150 triliun.
Ia menambahkan meski harus work from home (WFH) di tengah pandemi, kondisi tersebut tidak membuat pemeriksaan dan pengawasan BPK menjadi kendur. Bahkan, BPK di taraf global tengah membuat standar sistem pemeriksaan keuangan di tengah pandemi.
Meskipun, ia mengakui terdapat perubahan dalam proses pemeriksaan.
"Standar prudential, profesionalism, dan fairness (keadilan) tidak kami kurangi sehingga kami ada keyakinan cukup untuk mitigasi risiko jadi temuan. Ini yang penting disadari jangan seolah-olah bencana, lalu kontrol menjadi ditiadakan, tapi kontrol dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi bencana," katanya.
BPK sendiri baru saja mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Dari temuan ini, terdapat potensi kerugian negara paling sedikit Rp7,15 triliun.
Mayoritas permasalahan atau sebanyak 2.784 kasus berkaitan dengan tidak dilakukan penghematan, tidak efisien, dan tidak efektif dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp1,35 triliun.
Kemudian, beberapa permasalahan lainnya berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal sebanyak 971 permasalahan. Lalu, sebanyak 1.725 permasalahan terkait ketidakpatuhan dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp6,25 triliun.
Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun