JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah bertemu dengan 14 ABK WNI dari Kapal Long Xing 629 di Jakarta, kemarin (10/5). Dari pertemuan tersebut, terungkap perlakuan tak manusiawi yang diterima para ABK. Pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Retno meminta para ABK WNI untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang dialami selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan Cina tersebut. Menurutnya, informasi tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti kasus ini.
Siapa sangka, curhatan yang disampaikan sangat memilukan. Sebagian mengaku belum mendapat gaji sama sekali. Sementara, sebagian lainnya sudah menerima gaji tapi tak sesuai dengan angka di dalam kontrak yang mereka tandatangani di awal.
Bukan hanya itu, hampir seluruhnya mengaku menjalani jam kerja yang tak manusiawi. Rata-rata mereka bekerja selama 18 jam per hari.
"Kita mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan ini," tegas Retno dalam konferensi pers virtual, kemarin (10/5). Menurutnya, perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia (HAM).
Selanjutnya, kata dia, keterangan para ABK WNI ini akan digunakan untuk mencocokkan dengan informasi-informasi yang telah diterima sebelumnya. Ada banyak informasi yang terkonfirmasi dan ada pula informasi baru. "Informasi baru ini dapat melengkapi informasi awal yang telah kami terima," katanya.
Retno mengaku telah bertemu dengan penyidik Bareskrim untuk mendalami kasus ini. Nantinya, penelusuran kasus ini tidak hanya diambil dari keterangan ABK WNI saja, namun juga dari pihak-pihak terkait lainnya.
Oleh karenanya, Menlu pertama perempuan di Indonesia itu menegaskan kembali, bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara pararel, baik oleh otoritas Cina maupun otoritas Indonesia. Pemerintah juga telah dan akan terus meminta otoritas Cina untuk memberikan kerja sama yang baik dengan otoritas Indonesia dalam penyelesaian kasus ini.
"Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas Cina dalam penyelesaian kasus ini," tuturnya. Selain itu, dirinya juga menekankan kembali jika pemerintah akan terus berupaya memastikan hak-hak ABK WNI terpenuhi.
Duta besar Indonesia di Beijing, lanjut dia, juga telah melakukan pertemuan kembali dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri Cina pada Sabtu (9/5). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kemenlu RI dengan Dubes Cina di Jakarta sebelumnya. Dari pertemuan di Beijing tersebut, Pemerintah Cina menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus atas kejadian ABK ini. Mereka juga tengah melakukan investigasi pada perusahaan perikanan Cina yang mempekerjakan para ABK WNI.
Di sisi lain, Retno turut menyampaikan informasi soal jenazah ABK WNI berinisial EP yang meninggal di Rumah Sakit Busan, Korea Selatan. Dia menuturkan, jenazah telah tiba di Jakarta bersama 14 ABK WNI lainnnya pada Jumat (8/5). Setelah tiba, jenazah kemudian diterbangkan pada esok harinya menuju Bandara Kualanamu, Medan. Dan kemarin, jenazah telah diantarkan menuju rumah duka. Tim dari Kemenlu juga akan datang menemui pihak keluarga untuk membawa barang-barang pribadi EP.
"Saya juga telah berbicara dengan ayah almarhum EP siang ini (kemarin, red) untuk menyampaikan rasa duka mendalam," ungkap Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. Ia juga berjanji akan bekerja keras agar hak-hak almarhum yang belum terpenuhi dapat segera diselesaikan oleh perusahaan.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, dalam pemeriksaan 14 WNI ABK Kapal Long Xing 629, bila ditemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tentu akan dilakukan langkah selanjutnya. Koordinasi dengan lembaga terkait diperlukan. "Termasuk kerja sama dengan Interpol untuk pidana tersebut," paparnya.
Hingga saat ini pemeriksaan terhadap 14 WNI masih berlangsung. Bila sebelumnya ada dua opsi pemeriksaan, yakni secara virtual dan secara langsung. Namun, hari ini sudah dipastikan pemeriksaan dilakukan secara langsung. "Sudah ditentukan," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan di rumah perlindungan trauma center di Bambu Apus, Jakarta Timur. Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Kombespol John W Hutagalung mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan protokol kesehatan. Penyidik menggunakan alat pelindung diri dan pelindung kaca untuk menghindari penularan Covid 19. "Sesuai ketentuan," paparnya.
Dalam pemeriksaan itu didalami terkait jam kerja, upah, asuransi hingga adakah ancaman saat bekerja. Dengan begitu akan terlibat apakah ada tindak pidana atau tidak. “Masih proses ya," terangnya kemarin.
Dalam kasus tersebut diduga terjadi sejumlah pelanggaran, di mana gaji sebesar 300 dolar AS per bulan disimpan sebagian oleh pemilik kapal. Besarnya 100 dolar AS yang berada di tangan pemilik kapal. Tak hanya itu, banyak tanggungan dokumen yang juga ditanggungkan pada gaji pekerja.(mia/idr/jpg)