SOLO (RIAUPOS>CO) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menetapkan jadwal sidang gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait mobil Esemka. Gugatan tersebut juga melibatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Menurut keterangan Humas PN Solo, Bambang Aryanto, majelis hakim yang akan menangani perkara ini telah ditetapkan dengan Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi, serta dua anggota majelis yaitu Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum pada 24 April 2025.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 96/Pdtg/2025/PN.Skt dan diajukan oleh Aufaa Luqman, warga Kelurahan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo, pada Rabu, 9 April 2025.
“Semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, diwajibkan hadir. Penggugat secara etis diharapkan hadir langsung, sementara tergugat dapat diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Bambang, Kamis (10/4).

Dalam petitum gugatan, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena dinilai gagal mewujudkan produksi massal mobil Esemka sebagaimana yang pernah dijanjikan. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, yang diklaim setara dengan harga dua unit mobil Esemka tipe pikap termurah.
Selain itu, penggugat meminta agar putusan dapat langsung dieksekusi walaupun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, serta meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan khusus terhadap materi gugatan. “Kami akan mempelajari isi gugatan terlebih dahulu secara menyeluruh. Tidak semua gugatan dapat langsung ditanggapi tanpa melihat konteks dan dasar hukumnya,” ungkapnya.