Rabu, 11 September 2024

Hamili Anak Kandung, Warga Peranap Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  Ternyata Pembuat Parodi Lagu "Indonesia Raya" Dua Orang Remaja

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

- Advertisement -

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Perjuangan EXO-L Menyaksikan Idola: Beli Tiket Rp 10 Juta dari Calo

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  Jessica Iskandar Temukan Kebahagiaan di Bali

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Kominfo Komentari soal Viralnya Aturan PSE Bisa Intip Isi Pesan WA

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari