JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahtoni mengungkapkan Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Fahtoni menjelaskan, uang tersebut diserahkan Kivlan kepada Tajudin melalui perantara yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Hasil dari memata-matai itu kemudian dilaporkan kepada Kivlan.
“Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Fahtoni.
Sementara itu, uang Rp 25 juta itu dikatakan Fahtoni berasal dari politikus PPP Habil Marati. Saat diberikan kepada Kivlan, uang tersebut berbentuk pecahan dollar Singapura (SGD) senilai 15 ribu atau setara Rp 151,5 juta. Kemudian Kivlan meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah.
Dari total uang Rp 151,5 juta tersebut, Kivlan mengambil uang sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya yakni sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan memantau pergerakan Wiranto dan Luhut melalui Tajudin.
“Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa,” tukas Fahtoni.
Diketahui, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahtoni mengungkapkan Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Fahtoni menjelaskan, uang tersebut diserahkan Kivlan kepada Tajudin melalui perantara yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Hasil dari memata-matai itu kemudian dilaporkan kepada Kivlan.
- Advertisement -
“Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Fahtoni.
Sementara itu, uang Rp 25 juta itu dikatakan Fahtoni berasal dari politikus PPP Habil Marati. Saat diberikan kepada Kivlan, uang tersebut berbentuk pecahan dollar Singapura (SGD) senilai 15 ribu atau setara Rp 151,5 juta. Kemudian Kivlan meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah.
- Advertisement -
Dari total uang Rp 151,5 juta tersebut, Kivlan mengambil uang sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya yakni sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan memantau pergerakan Wiranto dan Luhut melalui Tajudin.
“Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa,” tukas Fahtoni.
Diketahui, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal