JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pro dan kontra mengenai revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita perhatian mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Sandi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mesti turun tangan langsung untuk menjelaskan ke publik mengenai revisi UU KPK yang kembali digulirkan oleh DPR saat ini.
Menurut Sandi, Jokowi perlu menjelaskan perlu atau tidaknya adanya revisi UU KPK tersebut. Tentunya langkah ini baru diambil setelah menjalin komunikasi dengan para tokoh-tokoh yang mempunyai kapasitas.
”Jadi presiden nanti yang menjelaskan kepada masyarakat dan duduk bersama tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan penjelasan arah ke depan, bagaimana menghadirkan pemerintahan yang kuat, yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Sandi, Selasa (10/8).
Mantan politikus Partai Gerindra ini menambahkan, perlu ada diskusi antara banyak pihak termasuk juga masyarakat mengenai revisi UU KPK tersebut. Sandi mengatakan, ia pribadi dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto selalu menilai Indonesia perlu kehadiran KPK.
”Kita perlu pemberantasan korupsi sebagai agenda utama untuk pemerintahan yang bersih dan kuat. Segala upaya tentunya harus didukung,” katanya.
Sandi mengatakan segala hal yang akan memperkuat KPK dirinya akan mendukungnya. Karena memang lembaga antirasuah ini perlu terus diperkuat.
Sekadar informasi, DPR sudah menyepakati melakukan revisi UU Nomor 30 tentang KPK sebagai inisiatif para anggota dewan. Revisi ini juga akan dijadwalkan selesai pada akhir September ini. Ada sejumlah pasal yang bakal direvisi, salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.
Aturan penyadapan tertuang pada Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan”.
Dalam Pasal 12 revisi UU KPK ini terselip empat pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Yang berkaitan dengan penyadapan terdapat pada Pasal 12 B, 12 C, dan 12 D.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal