Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ridho Rhoma Nyatakan Siap Masuk Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya sudah menerima surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pemanggilan itu terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 silam.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun memastikan akan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, pada Jumat (12/7/2019). ’’Setelah salat jumat, sekitar pukul 14.30 (Ridho akan menyerahkan diri). Karena Pak Haji Rhoma meminta kami salat jumat dulu baru ke sana,’’ kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

 

 

Menurut Kholidin, pihaknya masih merasa janggal dengan keputusan itu. Namun Ridho tetap menerima keputusan itu. ’’Kalau memang ini keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa. Itu yang kami hindari,’’ jelas dia.

 

Baca Juga:  Kurir 17 Kg Narkoba Dijanjikan Upah Rp340 Juta

 

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman.(mg7)

 

 
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya sudah menerima surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pemanggilan itu terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 silam.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun memastikan akan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, pada Jumat (12/7/2019). ’’Setelah salat jumat, sekitar pukul 14.30 (Ridho akan menyerahkan diri). Karena Pak Haji Rhoma meminta kami salat jumat dulu baru ke sana,’’ kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

- Advertisement -

 

 

- Advertisement -
Menurut Kholidin, pihaknya masih merasa janggal dengan keputusan itu. Namun Ridho tetap menerima keputusan itu. ’’Kalau memang ini keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa. Itu yang kami hindari,’’ jelas dia.

 

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam tentang Bedah Jantung

 

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman.(mg7)

 

 
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari