Jumat, 17 Mei 2024

Ojol Minta Bantuan Rp 100 Ribu Per Hari, Tak Butuh Sembako

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilirkan nasib para pengemudi ojek online setelah dilarang mengambil order penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, para pengemudi saat ini kesulitan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ada dua tuntutan dari organisasi kepada pemerintah. Pertama, Pemprov DKI diminta segera mengevaluasi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dan membatalkan aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

Yamaha

"Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi, Jumat (10/4).

Baca Juga:  Bupati Adil di Alam Mayang Pekanbaru: Budaya Melayu Tetap Menjadi Payung

Tuntutan kedua yakni apabila Pergub tersebut tidak bisa dievaluasi, maka pemerintah diminta memberikan kompensasi kepada pengemudi ojek online. Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," ucap Igun.

Dengan bantuan tunai ini, Igun menyebut bisa dimanfaatkan pengemudi untuk mengambil orderan makanan. Pasalnya orderan tersebut butuh modal untuk membayar makanan pelanggan ke rumah makan yang dituju.

- Advertisement -

Diketahui, ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Baca Juga:  AECC Ke-20, Menko Airlangga Tekankan 5 Poin dalam Transformasi Digital

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

- Advertisement -

"Karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilirkan nasib para pengemudi ojek online setelah dilarang mengambil order penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, para pengemudi saat ini kesulitan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ada dua tuntutan dari organisasi kepada pemerintah. Pertama, Pemprov DKI diminta segera mengevaluasi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dan membatalkan aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi, Jumat (10/4).

Baca Juga:  Okupansi Hotel dan Penginapan Capai 100 Persen

Tuntutan kedua yakni apabila Pergub tersebut tidak bisa dievaluasi, maka pemerintah diminta memberikan kompensasi kepada pengemudi ojek online. Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," ucap Igun.

Dengan bantuan tunai ini, Igun menyebut bisa dimanfaatkan pengemudi untuk mengambil orderan makanan. Pasalnya orderan tersebut butuh modal untuk membayar makanan pelanggan ke rumah makan yang dituju.

Diketahui, ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Baca Juga:  Terinfeksi Covid-19 Omicron, Ini 5 Gejala yang Akan Muncul

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari