PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan sidang dengan waktu pelaksanaan terpanjang sejak awal 2022 ini. Terjadi pada sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto pada Kamis (10/2/2022). Bahkan sampai tiga kali azan, belum kunjung tuntas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, tapi molor. Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB siang. Dengan dua kali istirahat, bertepatan dengan azan salat asar dan magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB malam atau sekitar dua jam setelah azan isya.
Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi L yang juga korban dalam kasus ini.
L menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.
''Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.
Selain itu menurut Syafril, pelannya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.
''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.
L sendiri merupakan saksi dengan pemeriksaan terlama. Didampingi Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga Psikolog, mata L terlihat sembab keluar dari ruang sidang.
Selain L, pada siang yang tertutup untuk umum tersebut juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri, Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban.
Untuk Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra