Rabu, 9 April 2025
spot_img

Jadi Saksi di Sidang Syafri Harto, Korban L Keluar dengan Mata Sembab

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan sidang dengan waktu pelaksanaan terpanjang sejak awal 2022 ini. Terjadi pada sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto pada Kamis (10/2/2022). Bahkan sampai tiga kali azan, belum kunjung tuntas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, tapi molor. Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB siang. Dengan dua kali istirahat, bertepatan dengan azan salat asar dan magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB malam atau sekitar dua jam setelah azan isya.

Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi L yang juga korban dalam kasus ini.

Baca Juga:  Tuntaskan Kasus Novel, Janji Tunjuk Kabareskrim Baru

L menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.

''Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.

Selain itu menurut  Syafril, pelannya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.

''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali  ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.

Baca Juga:  4 Oknum Polisi Ditangkap, Peras dan Culik WN Inggris

L sendiri merupakan saksi dengan pemeriksaan terlama. Didampingi Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga Psikolog, mata L terlihat sembab keluar dari ruang sidang.

Selain L, pada siang yang tertutup untuk umum tersebut juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri, Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban.

Untuk Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan sidang dengan waktu pelaksanaan terpanjang sejak awal 2022 ini. Terjadi pada sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto pada Kamis (10/2/2022). Bahkan sampai tiga kali azan, belum kunjung tuntas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, tapi molor. Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB siang. Dengan dua kali istirahat, bertepatan dengan azan salat asar dan magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB malam atau sekitar dua jam setelah azan isya.

Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi L yang juga korban dalam kasus ini.

Baca Juga:  Anak dan Keluarga Tak Tahu Apa Masalahnya

L menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.

''Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.

Selain itu menurut  Syafril, pelannya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.

''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali  ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.

Baca Juga:  Penataan Jalan dan Landmark Jelang Balapan MotoGP

L sendiri merupakan saksi dengan pemeriksaan terlama. Didampingi Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga Psikolog, mata L terlihat sembab keluar dari ruang sidang.

Selain L, pada siang yang tertutup untuk umum tersebut juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri, Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban.

Untuk Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jadi Saksi di Sidang Syafri Harto, Korban L Keluar dengan Mata Sembab

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan sidang dengan waktu pelaksanaan terpanjang sejak awal 2022 ini. Terjadi pada sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto pada Kamis (10/2/2022). Bahkan sampai tiga kali azan, belum kunjung tuntas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, tapi molor. Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB siang. Dengan dua kali istirahat, bertepatan dengan azan salat asar dan magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB malam atau sekitar dua jam setelah azan isya.

Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi L yang juga korban dalam kasus ini.

Baca Juga:  Airlangga: Kebijakan Mandatori B30 Terbukti Menguntungkan Petani Sawit

L menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.

''Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.

Selain itu menurut  Syafril, pelannya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.

''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali  ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.

Baca Juga:  Anak dan Keluarga Tak Tahu Apa Masalahnya

L sendiri merupakan saksi dengan pemeriksaan terlama. Didampingi Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga Psikolog, mata L terlihat sembab keluar dari ruang sidang.

Selain L, pada siang yang tertutup untuk umum tersebut juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri, Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban.

Untuk Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan sidang dengan waktu pelaksanaan terpanjang sejak awal 2022 ini. Terjadi pada sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto pada Kamis (10/2/2022). Bahkan sampai tiga kali azan, belum kunjung tuntas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, tapi molor. Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB siang. Dengan dua kali istirahat, bertepatan dengan azan salat asar dan magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB malam atau sekitar dua jam setelah azan isya.

Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi L yang juga korban dalam kasus ini.

Baca Juga:  Balai Bahasa Riau Sosialisasikan UKBI di Pemkab Kuansing

L menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.

''Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.

Selain itu menurut  Syafril, pelannya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.

''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali  ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.

Baca Juga:  Tercatat 1.125 Hoaks Terkait Covid-19, Kemenkominfo Warning Pengguna Internet

L sendiri merupakan saksi dengan pemeriksaan terlama. Didampingi Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga Psikolog, mata L terlihat sembab keluar dari ruang sidang.

Selain L, pada siang yang tertutup untuk umum tersebut juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri, Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban.

Untuk Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari