Rabu, 18 September 2024

26 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Jalani Asimilasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Dumai, Rabu (9/2/2022) dikeluarkan dari rumah tahanan untuk menjalani asimilasi dan cuti menjelang habis masa tahanan.

Proses asimilasi ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana.

"Pengeluaran narapidana dan anak pidana melalui program asimilasi di Rutan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel Panjaitan melalui Humas Rutan Dumai Agung, Rabu (9/2).

Dikatakan Agung, hari ini ada sebanyak 26 orang warga binaan dikeluarkan untuk menjalani asimilasi. Sebelum dikeluarkan, dilakukan serah terima kepada pembimbing kemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru sebagai pengawas warga binaan saat menjalani asimilasi di rumah.

- Advertisement -
Baca Juga:  April Group Raih Primaniyarta Award 2019

"Menjalani proses asimilasi ini bisa dikatakan mereka melanjuti masa tahanan di rumah mereka bukan bebas. Di mana para warga binaan ini dilarang keluar rumah sembari menunggu SK PB(Pembebasan Bersyarat) atau CB(Cuti Bersyarat) mereka turun sesuai dengan Permen 43 Tahun 2021," terang Agung.

Dengan kata lain mereka belum bebas dan semua kegiatan mereka akan terus dipantau oleh petugas Bapas yang telah ditunjuk. Kalau memang selama menjalani masa asimilasi mereka melakukan pelanggaran maka tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali dibawa ke Rutan.

- Advertisement -

Mereka yang menjalani asimilasi ini juga dijamin oleh salah seorang keluarga mereka dan kalau di kemudian hari mereka kabur maka sebagai penjamin keluarga mereka harus bertanggung jawab," tambah Agung.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Ditunda, Nunung: Jalani Saja

"Nantinya setelah SK PB dan CB nya turun mereka  yang menjalani asimilasi akan dipanggil kembali untuk mengambil surat bebas bersyaratnya, dan mereka selama menjalani asimilasi rumah dan bebas bersyarat selalu wajib lapor ke Bapas," terang Agung.

Agung juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan menjadi bagian masyarakat yang produktif terlabih jangan pernah melakukan pelanggaran atau hal yang bertentangan dengan hukum.(mx12/rpg)

 

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Dumai, Rabu (9/2/2022) dikeluarkan dari rumah tahanan untuk menjalani asimilasi dan cuti menjelang habis masa tahanan.

Proses asimilasi ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana.

"Pengeluaran narapidana dan anak pidana melalui program asimilasi di Rutan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel Panjaitan melalui Humas Rutan Dumai Agung, Rabu (9/2).

Dikatakan Agung, hari ini ada sebanyak 26 orang warga binaan dikeluarkan untuk menjalani asimilasi. Sebelum dikeluarkan, dilakukan serah terima kepada pembimbing kemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru sebagai pengawas warga binaan saat menjalani asimilasi di rumah.

Baca Juga:  Bersatu Melawan Covid-19 Patuhi Prokes

"Menjalani proses asimilasi ini bisa dikatakan mereka melanjuti masa tahanan di rumah mereka bukan bebas. Di mana para warga binaan ini dilarang keluar rumah sembari menunggu SK PB(Pembebasan Bersyarat) atau CB(Cuti Bersyarat) mereka turun sesuai dengan Permen 43 Tahun 2021," terang Agung.

Dengan kata lain mereka belum bebas dan semua kegiatan mereka akan terus dipantau oleh petugas Bapas yang telah ditunjuk. Kalau memang selama menjalani masa asimilasi mereka melakukan pelanggaran maka tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali dibawa ke Rutan.

Mereka yang menjalani asimilasi ini juga dijamin oleh salah seorang keluarga mereka dan kalau di kemudian hari mereka kabur maka sebagai penjamin keluarga mereka harus bertanggung jawab," tambah Agung.

Baca Juga:  Raja OTT KPK Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

"Nantinya setelah SK PB dan CB nya turun mereka  yang menjalani asimilasi akan dipanggil kembali untuk mengambil surat bebas bersyaratnya, dan mereka selama menjalani asimilasi rumah dan bebas bersyarat selalu wajib lapor ke Bapas," terang Agung.

Agung juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan menjadi bagian masyarakat yang produktif terlabih jangan pernah melakukan pelanggaran atau hal yang bertentangan dengan hukum.(mx12/rpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari