Selasa, 26 November 2024
spot_img

Otak Pembunuhan Suami Menangis di Persidangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap tersangka pembunuhan sadis di Lebak Bulus, Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin. Keduanya diagendakan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dimulai sekitar pukul 16.45 WIB. Aulia tampak masuk ruang persidangan menggunakan rompi tahanan berbalut kerudung biru dongker. Sedangkan Kelvin terlihat mengenakan kemeja putih dan kacamata.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka saat memasuki ruang persidangan. Keduanya memilih langsung masuk ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.

Saat persidangan baru dimulai, Aulia terlihat langsung bercucuran air mata. Tangis pecah ketika hakim ketua sedang mengklarifikasi identitas para tersangka sebelum dakwaan dibacakan.

Baca Juga:  Novel: Pegawai KPK yang Baik Sengaja Disingkirkan

"Kenapa menangis," tanya hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

"Teringat suami," jawab Aulia sambil mengusap air mata yang berlinang di pipinya.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan setelah Hakim Ketua selesai mengklarifikasi identitas dua tersangka.

Seperti diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B 2983S ZH, Minggu (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP, 54, alias Pupung dan D, 23. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma (AK), 35 dan anaknya, KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan obat tidur yang dicampur ke dalam jus dan miras. Setelah tak sadarkan diri, korban dibekap hingga tewas.

Baca Juga:  Psikolog Ungkap 3 Cara Ajarkan Kebaikan Pada Anak

Pemberian obat tidur itu diberikan kepada ECP di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan di salah satu kamar rumahnya. Saat tak sadarkan diri, D langsung dibekap hingga tewas. Tersangka AK diketahui merupakan istri dari ECP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap tersangka pembunuhan sadis di Lebak Bulus, Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin. Keduanya diagendakan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dimulai sekitar pukul 16.45 WIB. Aulia tampak masuk ruang persidangan menggunakan rompi tahanan berbalut kerudung biru dongker. Sedangkan Kelvin terlihat mengenakan kemeja putih dan kacamata.

- Advertisement -

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka saat memasuki ruang persidangan. Keduanya memilih langsung masuk ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.

Saat persidangan baru dimulai, Aulia terlihat langsung bercucuran air mata. Tangis pecah ketika hakim ketua sedang mengklarifikasi identitas para tersangka sebelum dakwaan dibacakan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Giliran Mantan Kadis PU Meranti Diperiksa KPK

"Kenapa menangis," tanya hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

"Teringat suami," jawab Aulia sambil mengusap air mata yang berlinang di pipinya.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan setelah Hakim Ketua selesai mengklarifikasi identitas dua tersangka.

Seperti diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B 2983S ZH, Minggu (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP, 54, alias Pupung dan D, 23. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma (AK), 35 dan anaknya, KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan obat tidur yang dicampur ke dalam jus dan miras. Setelah tak sadarkan diri, korban dibekap hingga tewas.

Baca Juga:  Di Inhu, TK sampai SMP Mulai Diliburkan

Pemberian obat tidur itu diberikan kepada ECP di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan di salah satu kamar rumahnya. Saat tak sadarkan diri, D langsung dibekap hingga tewas. Tersangka AK diketahui merupakan istri dari ECP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari