Kamis, 10 April 2025

Jaksa Tahan Satu Tersangka Karhutla PT DSI

(RIAUPOS.CO) – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT PT Duta Swakarya Indah (DSI). Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Setelah berkas diterima, kejaksaan langsung menahan satu tersangka. Yakni tersangka bernama Misno untuk tersangka perorangan. Sedangkan untuk tersangka korporasi bernama Dharleis yang menjabat sebagai direktur utama, tidak ditahan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Sabtu (9/1). ”Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Siak pada Kamis (7/1) lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kucing Menyusup ke kokpit, Pilot Terpaksa Putar Arah Pesawat

Lebih jauh disampaikan Kombes Andri, untuk kasus korporasi, Dirut PT DSI Dharleis yang mewakili perusahaan tidak dilakukan penahanan badan, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk Dirutnya, hukuman berupa denda, sedangkan perorangan tetap hukuman kurungan,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI No.32/2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Untuk denda dan kurungan yang dimaksud ditentukan oleh jaksa. Sedangkan untuk proses peradilan akan digelar dalam waktu dekat.

Hal lain yang menjadikan PT DSI bersalah yakni tidak memiliki izin amdal, UPL, dan UKL. Tentunya, kesalahan itu sudah ditegur oleh KLHK pada 2017 lalu, lantaran tidak dipenuhi izin tersebut.

Baca Juga:  Inilah Tujuh  Film James Bond yang Sukses Dibintangi Sean Connery

“Itu sebagaimana yang dimaksud bahwa PT DSI tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap yang diatur oleh Permentan No.5/2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar,” tutupnya.(nda)

 

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT PT Duta Swakarya Indah (DSI). Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Setelah berkas diterima, kejaksaan langsung menahan satu tersangka. Yakni tersangka bernama Misno untuk tersangka perorangan. Sedangkan untuk tersangka korporasi bernama Dharleis yang menjabat sebagai direktur utama, tidak ditahan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Sabtu (9/1). ”Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Siak pada Kamis (7/1) lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tayang di Disney+ Hotstar

Lebih jauh disampaikan Kombes Andri, untuk kasus korporasi, Dirut PT DSI Dharleis yang mewakili perusahaan tidak dilakukan penahanan badan, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk Dirutnya, hukuman berupa denda, sedangkan perorangan tetap hukuman kurungan,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI No.32/2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Untuk denda dan kurungan yang dimaksud ditentukan oleh jaksa. Sedangkan untuk proses peradilan akan digelar dalam waktu dekat.

Hal lain yang menjadikan PT DSI bersalah yakni tidak memiliki izin amdal, UPL, dan UKL. Tentunya, kesalahan itu sudah ditegur oleh KLHK pada 2017 lalu, lantaran tidak dipenuhi izin tersebut.

Baca Juga:  "Digembok"

“Itu sebagaimana yang dimaksud bahwa PT DSI tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap yang diatur oleh Permentan No.5/2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar,” tutupnya.(nda)

 

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jaksa Tahan Satu Tersangka Karhutla PT DSI

(RIAUPOS.CO) – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT PT Duta Swakarya Indah (DSI). Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Setelah berkas diterima, kejaksaan langsung menahan satu tersangka. Yakni tersangka bernama Misno untuk tersangka perorangan. Sedangkan untuk tersangka korporasi bernama Dharleis yang menjabat sebagai direktur utama, tidak ditahan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Sabtu (9/1). ”Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Siak pada Kamis (7/1) lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diproduksi di Kilang Internasional, untuk Pasar Internasional

Lebih jauh disampaikan Kombes Andri, untuk kasus korporasi, Dirut PT DSI Dharleis yang mewakili perusahaan tidak dilakukan penahanan badan, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk Dirutnya, hukuman berupa denda, sedangkan perorangan tetap hukuman kurungan,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI No.32/2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Untuk denda dan kurungan yang dimaksud ditentukan oleh jaksa. Sedangkan untuk proses peradilan akan digelar dalam waktu dekat.

Hal lain yang menjadikan PT DSI bersalah yakni tidak memiliki izin amdal, UPL, dan UKL. Tentunya, kesalahan itu sudah ditegur oleh KLHK pada 2017 lalu, lantaran tidak dipenuhi izin tersebut.

Baca Juga:  Aktivitas Mengisi TTS Dapat Menghambat Kepikunan

“Itu sebagaimana yang dimaksud bahwa PT DSI tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap yang diatur oleh Permentan No.5/2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar,” tutupnya.(nda)

 

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil merampungkan berkas penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT PT Duta Swakarya Indah (DSI). Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Setelah berkas diterima, kejaksaan langsung menahan satu tersangka. Yakni tersangka bernama Misno untuk tersangka perorangan. Sedangkan untuk tersangka korporasi bernama Dharleis yang menjabat sebagai direktur utama, tidak ditahan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Sabtu (9/1). ”Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Siak pada Kamis (7/1) lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:  AirAsia Dinobatkan sebagai Maskapai Low-Cost

Lebih jauh disampaikan Kombes Andri, untuk kasus korporasi, Dirut PT DSI Dharleis yang mewakili perusahaan tidak dilakukan penahanan badan, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk Dirutnya, hukuman berupa denda, sedangkan perorangan tetap hukuman kurungan,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI No.32/2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Untuk denda dan kurungan yang dimaksud ditentukan oleh jaksa. Sedangkan untuk proses peradilan akan digelar dalam waktu dekat.

Hal lain yang menjadikan PT DSI bersalah yakni tidak memiliki izin amdal, UPL, dan UKL. Tentunya, kesalahan itu sudah ditegur oleh KLHK pada 2017 lalu, lantaran tidak dipenuhi izin tersebut.

Baca Juga:  "Digembok"

“Itu sebagaimana yang dimaksud bahwa PT DSI tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap yang diatur oleh Permentan No.5/2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar,” tutupnya.(nda)

 

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari