Minggu, 1 Februari 2026
- Advertisement -

Pengedar Sabu Ditangkap

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (8/1) petang melakukan penggerebekan, salah satu rumah warga Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir berinisial HB (38).

Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dan mengamankan HB yang diduga sebagai pengedar dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Ditangkapnya tersangka HB yang kini telah diamankan di Sel Mapolres Rohul, setelah Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Ahad (5/1) mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  Pemko Dumai Tambah Armada Pengangkut Sampah

"Atas informasi warga, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Rambah Hilir terkait kebenaran informasi tersebut. Senin (6/1) sekitar pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap HB saat sedang berada di rumahnya," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH kepada wartawan, Kamis, (9/1).(epp)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (8/1) petang melakukan penggerebekan, salah satu rumah warga Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir berinisial HB (38).

Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dan mengamankan HB yang diduga sebagai pengedar dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Ditangkapnya tersangka HB yang kini telah diamankan di Sel Mapolres Rohul, setelah Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Ahad (5/1) mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  BLACKPINK Punya Film Dokumenter, Segera Tayang di Netflix

"Atas informasi warga, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Rambah Hilir terkait kebenaran informasi tersebut. Senin (6/1) sekitar pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap HB saat sedang berada di rumahnya," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH kepada wartawan, Kamis, (9/1).(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (8/1) petang melakukan penggerebekan, salah satu rumah warga Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir berinisial HB (38).

Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dan mengamankan HB yang diduga sebagai pengedar dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Ditangkapnya tersangka HB yang kini telah diamankan di Sel Mapolres Rohul, setelah Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Ahad (5/1) mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  Saleh Partaon Daulay: Kemarahan Presiden ke Menterinya Itu Wajar

"Atas informasi warga, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Rambah Hilir terkait kebenaran informasi tersebut. Senin (6/1) sekitar pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap HB saat sedang berada di rumahnya," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH kepada wartawan, Kamis, (9/1).(epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari