NUSA TENGGARA TIMUR (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/12/2020) memeriksa mantan staf khusus presiden, Gories Mere dan Jurnalis senior, Karni Ilyas. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare. Dalam kasus ini, diduga merugikan keuangan negara Rp 3 triliun, di wilayah Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selain memeriksa Gories Mere dan Karni Ilyas, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Rudy Suliawan selaku pemilik Hotel Ayana di Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait adanya pemeriksaan ini, Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkannya. “Betul Selasa (8/12) kemarin, penyidik kami memeriksa saksi- saksi tersebut,” terang Hakim ketika dikonfirmasi, Rabu (9/12).
Pemeriksaan kata Hakim, dilakukan di gedung bundar (gedung penyidikan tipikor) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk pertama kalinya, setelah sebelumnya para saksi tak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Selasa (1/12) dan Rabu (2/12) pekan lalu.
Terkait pemeriksaan ini, Hakim tak menjelaskan secara detil perihal materi pemeriksaan yang diajukan penyidik. Hakim memastikan penyidik sudah mengantongi para pihak yang akan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara ini.
Untuk diketahui, Tim penyidik pidana khusus (Tipidsus)Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTT), tengah menyidik perkara dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektar, di wilayah Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini dilakukan, karena diduga adanya kerugian negara sekitar Rp 3 triliun dari kongkalikong penjualan tanah negara tersebut.
Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara, penyidik pun telah memeriksa lebih dari 60 saksi. Beberapa waktu lalu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Adapun dua tempat tersebut, yakni Pemkab Kabupaten Manggarai, dan Pemkab Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 13 saksi. Dari belasan saksi tersebut, beberapa pihak penyelenggara negara turut diperiksa. Mereka antara lain Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Kabag Tata Pem, Asisten I.
Tak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa A. Resdiana Ndapamerang, mantan istri Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Pemeriksaan Resdiana pada Kamis (8/10), dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebab dia merupakan Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT, pada saat kasus bergulir
Lebih lanjut, tim juga memeriksa ahli waris. Adapun ahli waris tersebut, yakni ahli waris ketua adat Ramang Ishaka, Kabupaten Manggarai Barat.
Ihwal adanya kasus ini bermula pada tahun 1997 silam. Sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda). Menindaklanjuti hal tersebut, pada 2016, pihak Pemda Kabupaten Manggarai meminta peta wilayah seluas 30 hektar. Namun, dalam realisasinya, peta wilayah berkurang 6 hektar, sehingga luas wilayah aset tersebut menjadi sekitar 24 hektar.
Dalam perjalanannya, bukannya menjadi aset negara, namun malah terbit 6 sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh seorang pengusaha untuk dipergunakan sebagai lahan bisnisnya.
Atas terbitnya sertifikat itu, pihak tim penyidik Kejati NTT pun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan, karena adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 3 triliun dibalik penerbitan sertifikat tersebut.
Sumber : Jawa Pos
Editor : M Ali Nurman