LANGKAT (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Langkat terus ‘menggeber’ pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Hasilnya, seorang waria tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di celana dalamnya, Senin (7/10) sekira pukul 12.40 WIB.
“Ya, ada kita amankan atas nama Alpin Sahputra (26) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Lingkungan II, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, Selasa (8/10).
Waria itu ditangkap di belakang sekolah Yayasan Tunas Baru, tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, waria ini menyimpan barang bukti paketan sabu di dalam celana dalamnya.
“Barang bukti kita temukan di kantong kanan celana dalamnya,” kata AKP Adi diamini Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH.
Dari Alpin, petugas menyita beberapa barang bukti. Masing-masing, 12 paket sabu siap edar, 40 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah kaca pirek warna bening, 1 buah mancis warna biru, 1 buah kotak rokok magnum black kaleng yang didalamnya dimasukan 1 buah kaca pirek warna bening dan 1 buah mancis warna biru.
“Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang tersebut milik Dandi. Saat ini kita sedang mencari keberadaannya, barang haram ini diambil guna dijual kembali,” tuturnya.
Selain waria, petugas mengamankan empat pelaku narkoba lainnya.
Mereka masing-masing, Rustam Effendy (23) warga Dusun Wampu, Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura; M. Haruman (45) warga Dusun III, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat; M.Erwin Batu Bara (38) warga Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Desa Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan Azwar Batu Bara (38) warga Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Desa Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Rutam Effendy ditangkap di Dusun Getek I, Desa Pantai Cermin, Tanjungpura, Jumat (4/10) sekira pukul 17.30 WIB. Dari tersangka disita beberapa barang bukti.
“12 paket sabu seberat 2,4 gram, 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi berwarna yang sudah dihaluskan, 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisi daun ganja kering, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok warna biru merek magnum mild dan 1 buah sekob sabu yang terbuat dari pipet,” sebut AKP Adi.
Sedangkan tiga tersangka M. Haruman, M.Erwin Batu Bara dan Azwar Batu Bara, ditangkap di Dusun III, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat, Kamis (3/10) sekira pukul 19.00 WIB.
“Dari ketiganya kita sita 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 buah handphone Nokia warna hitam. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan diterima dari seseorang berinisial P,” kata AKP Adi.
“Saat ini, semua tersangka sedang diproses untuk pengembangan lebih lanjut. Ungkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Toba 2019,” pungkasnya.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman