JAKARTA (RIAU POS.COM) — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim industri penerbangan Indonesia selangkah lebih maju dibandingkan negara-negara lainnya. Alasannya, eks Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu menyatakan, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pentarifan maskapai penerbangan.
Peraturan yang dimaksudkan Budi adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan yang telah diterbitkan sejak Kamis (16/5) itu mengatur tentang tarif batas atas dan bawah tiket pesawat.
“Mekanisme soal tarif di negara lain itu berlaku hukum pasar. Kita sudah cukup maju untuk tetapkan TBA dan TBB,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/8).
Kendati demikian, Ia memahami bahwa peraturan tersebut masih banyak mendapatkan kritisi dari berbagai pihak. Salah satunya oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab, aturan itu belum mampu membuat masyarakat mendapatkan tarif tiket pesawat dengan harga murah.
“Tentu pengelolaan transportasi dirasakan ada sesuatu ketimpangan. Seyogyanya kita mencari solusi. Paling tidak kita telah mencari solusi yang bisa menjadi cara untuk menjadi solusi,” terangnya.
Budi menyatakan juga telah mengeluarkan kebijakan tarif diskon sebesar 50 persen untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) pada setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Meski masih banyak perlu perbaikan, alumnus UGM itu menilai kebijakan untuk menciptakan kesimbangan antara kepentingan konsumen dan maskapai terus dilakukan oleh pemerintah.
“Airline itu juga diperhatikan, jangan ditetapkan cost tapi tidak perhatikan airline. Kita sedang coba konsep cost sharing yang bisa menjadi suatu cara yang baik. Semua stakeholder itu harus secara bersama-sama memberikan solusi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAU POS.COM) — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim industri penerbangan Indonesia selangkah lebih maju dibandingkan negara-negara lainnya. Alasannya, eks Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu menyatakan, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pentarifan maskapai penerbangan.
Peraturan yang dimaksudkan Budi adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan yang telah diterbitkan sejak Kamis (16/5) itu mengatur tentang tarif batas atas dan bawah tiket pesawat.
- Advertisement -
“Mekanisme soal tarif di negara lain itu berlaku hukum pasar. Kita sudah cukup maju untuk tetapkan TBA dan TBB,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/8).
Kendati demikian, Ia memahami bahwa peraturan tersebut masih banyak mendapatkan kritisi dari berbagai pihak. Salah satunya oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab, aturan itu belum mampu membuat masyarakat mendapatkan tarif tiket pesawat dengan harga murah.
- Advertisement -
“Tentu pengelolaan transportasi dirasakan ada sesuatu ketimpangan. Seyogyanya kita mencari solusi. Paling tidak kita telah mencari solusi yang bisa menjadi cara untuk menjadi solusi,” terangnya.
Budi menyatakan juga telah mengeluarkan kebijakan tarif diskon sebesar 50 persen untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) pada setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Meski masih banyak perlu perbaikan, alumnus UGM itu menilai kebijakan untuk menciptakan kesimbangan antara kepentingan konsumen dan maskapai terus dilakukan oleh pemerintah.
“Airline itu juga diperhatikan, jangan ditetapkan cost tapi tidak perhatikan airline. Kita sedang coba konsep cost sharing yang bisa menjadi suatu cara yang baik. Semua stakeholder itu harus secara bersama-sama memberikan solusi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal