Jumat, 28 Agustus 2026
- Advertisement -

Ada Tiga Lokasi Taman Rekreasi di Bawah Disporapar

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru membawahi tiga lokasi taman rekreasi. Bagi pengelola taman rekreasi yang belum mengantongi izin disarankan untuk melakukan pengurusan.

Tiga taman rekreasi itu di antara­nya Danau Raja di Kota Rengat Kecamatan Rengat, Danau Meduyan di Desa  Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dan Kamping Ground di Desa Rantau Lansat Kecamatan Batang Gansal. Di tiga taman rekreasi tersebut dipantau serta dilakukan pembinaan.

‘’Banyak destinasi wisata yang dapat dikembangkan, tetapi harus dilengkapi semua perizinannya,’’ ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH melalui Kepala Bidang (Kabid)  Pariwisata Lishaisar SSos, Senin (8/7).

Baca Juga:  Mulai Geser Tren Trisula

Memang sebutnya, sebagian lokasi rekreasi yang banyak dikunjungi warga sifatnya dikelola oleh kelompok masyarakat hingga perseorangan. Sehingga sangat diharapkan dalam pengelolaan­nya melakukan koordinasi dengan Disporapar.

Ini dengan harapan dalam tata kelola taman rekreasi itu sesuai dengan standarnya di setiap jenisnya. ‘’Ini dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan pengunjung di setiap objek wisata tersebut,’’ ungkapnya.

Untuk taman rekreasi Air Terjun Tembulun di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diakuinya belum memiliki izin. Akibatnya,  pihak Disporapar sulit untuk mencampurinya terutama atas insiden yang terjadi pada Ahad (7/7).

Namun demikian tambahnya, atas kejadian tersebut, pihak Disporapar akan menyurati pihak pengelola taman rekreasi Air Terjun Tembulun. Bahkan, surat yang sama juga akan disampaikan kepada pengelola taman rekreasi lainnya.

Baca Juga:  Unair Temukan Kombinasi Obat Penawar Covid-19

Pihak Disporapar tidak melarang pihak manapun untuk mengelola taman rekreasi. Hanya saja, semua prosedur harus dilalui dan Disporapar dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk itu. ‘’Kalau ada pengurusan izinnya akan ada pengawasan dan pembinaan,’’ terangnya.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru membawahi tiga lokasi taman rekreasi. Bagi pengelola taman rekreasi yang belum mengantongi izin disarankan untuk melakukan pengurusan.

Tiga taman rekreasi itu di antara­nya Danau Raja di Kota Rengat Kecamatan Rengat, Danau Meduyan di Desa  Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dan Kamping Ground di Desa Rantau Lansat Kecamatan Batang Gansal. Di tiga taman rekreasi tersebut dipantau serta dilakukan pembinaan.

‘’Banyak destinasi wisata yang dapat dikembangkan, tetapi harus dilengkapi semua perizinannya,’’ ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH melalui Kepala Bidang (Kabid)  Pariwisata Lishaisar SSos, Senin (8/7).

Baca Juga:  Ustad Abdul Somad Jelaskan Video Ceramah Kontroversinya

Memang sebutnya, sebagian lokasi rekreasi yang banyak dikunjungi warga sifatnya dikelola oleh kelompok masyarakat hingga perseorangan. Sehingga sangat diharapkan dalam pengelolaan­nya melakukan koordinasi dengan Disporapar.

Ini dengan harapan dalam tata kelola taman rekreasi itu sesuai dengan standarnya di setiap jenisnya. ‘’Ini dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan pengunjung di setiap objek wisata tersebut,’’ ungkapnya.

Untuk taman rekreasi Air Terjun Tembulun di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diakuinya belum memiliki izin. Akibatnya,  pihak Disporapar sulit untuk mencampurinya terutama atas insiden yang terjadi pada Ahad (7/7).

- Advertisement -

Namun demikian tambahnya, atas kejadian tersebut, pihak Disporapar akan menyurati pihak pengelola taman rekreasi Air Terjun Tembulun. Bahkan, surat yang sama juga akan disampaikan kepada pengelola taman rekreasi lainnya.

Baca Juga:  Saudi Kembali Buka Pintu Umrah

Pihak Disporapar tidak melarang pihak manapun untuk mengelola taman rekreasi. Hanya saja, semua prosedur harus dilalui dan Disporapar dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk itu. ‘’Kalau ada pengurusan izinnya akan ada pengawasan dan pembinaan,’’ terangnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru membawahi tiga lokasi taman rekreasi. Bagi pengelola taman rekreasi yang belum mengantongi izin disarankan untuk melakukan pengurusan.

Tiga taman rekreasi itu di antara­nya Danau Raja di Kota Rengat Kecamatan Rengat, Danau Meduyan di Desa  Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dan Kamping Ground di Desa Rantau Lansat Kecamatan Batang Gansal. Di tiga taman rekreasi tersebut dipantau serta dilakukan pembinaan.

‘’Banyak destinasi wisata yang dapat dikembangkan, tetapi harus dilengkapi semua perizinannya,’’ ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH melalui Kepala Bidang (Kabid)  Pariwisata Lishaisar SSos, Senin (8/7).

Baca Juga:  Mahasiswa Pertanyakan Penghentian Penyidikan di Kejati Riau

Memang sebutnya, sebagian lokasi rekreasi yang banyak dikunjungi warga sifatnya dikelola oleh kelompok masyarakat hingga perseorangan. Sehingga sangat diharapkan dalam pengelolaan­nya melakukan koordinasi dengan Disporapar.

Ini dengan harapan dalam tata kelola taman rekreasi itu sesuai dengan standarnya di setiap jenisnya. ‘’Ini dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan pengunjung di setiap objek wisata tersebut,’’ ungkapnya.

Untuk taman rekreasi Air Terjun Tembulun di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diakuinya belum memiliki izin. Akibatnya,  pihak Disporapar sulit untuk mencampurinya terutama atas insiden yang terjadi pada Ahad (7/7).

Namun demikian tambahnya, atas kejadian tersebut, pihak Disporapar akan menyurati pihak pengelola taman rekreasi Air Terjun Tembulun. Bahkan, surat yang sama juga akan disampaikan kepada pengelola taman rekreasi lainnya.

Baca Juga:  Ingatkan Prokes saat Operasi Zebra

Pihak Disporapar tidak melarang pihak manapun untuk mengelola taman rekreasi. Hanya saja, semua prosedur harus dilalui dan Disporapar dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk itu. ‘’Kalau ada pengurusan izinnya akan ada pengawasan dan pembinaan,’’ terangnya.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari