Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Jika Pimpinan KPK Tetap Mangkir, Komnas HAM Akan Buat Kesimpulan soal TWK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan lembaga tersebut tetap bisa merumuskan atau menyimpulkan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK) jika pimpinan KPK tetap memilih mangkir dari panggilan kedua.

"Kalau ditanya apakah Komnas HAM bisa merumuskan jika ada pihak yang tidak hadir, jawabannya bisa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi.

Jika Filri Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut, Komnas HAM akan menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber lain.

Sumber penggalian informasi untuk sebuah peristiwa dari berbagai pihak bisa dari saksi. Bahkan, Komnas HAM juga dapat mengonfrontasi antara satu orang dan yang lain.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka Segera Diputuskan

Komnas HAM juga akan menggunakan bukti-bukti penunjang, misalnya dokumen yang telah diserahkan oleh pihak-pihak terkait kepada tim.

"Jadi, dari sumber itulah yang nantinya kami gunakan kalau seandainya ada pihak tidak mau hadir," ujar Anam.

Namun, dia turut menyayangkan jika panggilan kedua tersebut tidak dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Masalahnya, hal itu sama saja melepaskan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi.

Choirul Anam menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK bisa jadi merupakan yang terakhir sebab tim juga ingin segera merumuskan apakah TWK tersebut melanggar HAM atau tidak.

"Akan tetapi, yang jauh lebih penting dari rumusan itu ialah bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ujarnya.

Baca Juga:  Siswa SMA yang Tenggelam di Sungai Siak Ditemukan Meninggal Dunia

Apalagi, kebenaran dari peristiwa TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Anam melihat masyarakat dibuat bingung dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari sejumlah orang perihal TWK tersebut.

"Tugas Komnas HAM ialah berdiri dengan kokoh dan tegas berdasarkan fakta, uji ahli, menilai peristiwa, dan menyampaikan peristiwa itu," katanya menjelaskan.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan lembaga tersebut tetap bisa merumuskan atau menyimpulkan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK) jika pimpinan KPK tetap memilih mangkir dari panggilan kedua.

"Kalau ditanya apakah Komnas HAM bisa merumuskan jika ada pihak yang tidak hadir, jawabannya bisa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi.

Jika Filri Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut, Komnas HAM akan menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber lain.

Sumber penggalian informasi untuk sebuah peristiwa dari berbagai pihak bisa dari saksi. Bahkan, Komnas HAM juga dapat mengonfrontasi antara satu orang dan yang lain.

Baca Juga:  Bupati Tinjau Proyek Infrastruktur 2019

Komnas HAM juga akan menggunakan bukti-bukti penunjang, misalnya dokumen yang telah diserahkan oleh pihak-pihak terkait kepada tim.

"Jadi, dari sumber itulah yang nantinya kami gunakan kalau seandainya ada pihak tidak mau hadir," ujar Anam.

Namun, dia turut menyayangkan jika panggilan kedua tersebut tidak dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Masalahnya, hal itu sama saja melepaskan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi.

Choirul Anam menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK bisa jadi merupakan yang terakhir sebab tim juga ingin segera merumuskan apakah TWK tersebut melanggar HAM atau tidak.

"Akan tetapi, yang jauh lebih penting dari rumusan itu ialah bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ujarnya.

Baca Juga:  Siswa SMA yang Tenggelam di Sungai Siak Ditemukan Meninggal Dunia

Apalagi, kebenaran dari peristiwa TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Anam melihat masyarakat dibuat bingung dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari sejumlah orang perihal TWK tersebut.

"Tugas Komnas HAM ialah berdiri dengan kokoh dan tegas berdasarkan fakta, uji ahli, menilai peristiwa, dan menyampaikan peristiwa itu," katanya menjelaskan.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jika Pimpinan KPK Tetap Mangkir, Komnas HAM Akan Buat Kesimpulan soal TWK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan lembaga tersebut tetap bisa merumuskan atau menyimpulkan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK) jika pimpinan KPK tetap memilih mangkir dari panggilan kedua.

"Kalau ditanya apakah Komnas HAM bisa merumuskan jika ada pihak yang tidak hadir, jawabannya bisa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi.

Jika Filri Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut, Komnas HAM akan menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber lain.

Sumber penggalian informasi untuk sebuah peristiwa dari berbagai pihak bisa dari saksi. Bahkan, Komnas HAM juga dapat mengonfrontasi antara satu orang dan yang lain.

Baca Juga:  Komisi IX Tampaknya Satu Suara Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal

Komnas HAM juga akan menggunakan bukti-bukti penunjang, misalnya dokumen yang telah diserahkan oleh pihak-pihak terkait kepada tim.

"Jadi, dari sumber itulah yang nantinya kami gunakan kalau seandainya ada pihak tidak mau hadir," ujar Anam.

Namun, dia turut menyayangkan jika panggilan kedua tersebut tidak dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Masalahnya, hal itu sama saja melepaskan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi.

Choirul Anam menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK bisa jadi merupakan yang terakhir sebab tim juga ingin segera merumuskan apakah TWK tersebut melanggar HAM atau tidak.

"Akan tetapi, yang jauh lebih penting dari rumusan itu ialah bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ujarnya.

Baca Juga:  Siswa SMA yang Tenggelam di Sungai Siak Ditemukan Meninggal Dunia

Apalagi, kebenaran dari peristiwa TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Anam melihat masyarakat dibuat bingung dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari sejumlah orang perihal TWK tersebut.

"Tugas Komnas HAM ialah berdiri dengan kokoh dan tegas berdasarkan fakta, uji ahli, menilai peristiwa, dan menyampaikan peristiwa itu," katanya menjelaskan.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan lembaga tersebut tetap bisa merumuskan atau menyimpulkan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK) jika pimpinan KPK tetap memilih mangkir dari panggilan kedua.

"Kalau ditanya apakah Komnas HAM bisa merumuskan jika ada pihak yang tidak hadir, jawabannya bisa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi.

Jika Filri Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut, Komnas HAM akan menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber lain.

Sumber penggalian informasi untuk sebuah peristiwa dari berbagai pihak bisa dari saksi. Bahkan, Komnas HAM juga dapat mengonfrontasi antara satu orang dan yang lain.

Baca Juga:  Siswa SMA yang Tenggelam di Sungai Siak Ditemukan Meninggal Dunia

Komnas HAM juga akan menggunakan bukti-bukti penunjang, misalnya dokumen yang telah diserahkan oleh pihak-pihak terkait kepada tim.

"Jadi, dari sumber itulah yang nantinya kami gunakan kalau seandainya ada pihak tidak mau hadir," ujar Anam.

Namun, dia turut menyayangkan jika panggilan kedua tersebut tidak dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Masalahnya, hal itu sama saja melepaskan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi.

Choirul Anam menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK bisa jadi merupakan yang terakhir sebab tim juga ingin segera merumuskan apakah TWK tersebut melanggar HAM atau tidak.

"Akan tetapi, yang jauh lebih penting dari rumusan itu ialah bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ujarnya.

Baca Juga:  Jubir KPK Bela Firli Cs yang Bertemu Pihak Beperkara, Ini Alasannya

Apalagi, kebenaran dari peristiwa TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang dibutuhkan oleh masyarakat.

Anam melihat masyarakat dibuat bingung dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari sejumlah orang perihal TWK tersebut.

"Tugas Komnas HAM ialah berdiri dengan kokoh dan tegas berdasarkan fakta, uji ahli, menilai peristiwa, dan menyampaikan peristiwa itu," katanya menjelaskan.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari