Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jokowi: PPh 21 Wartawan Masuk Daftar Pajak Ditanggung Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira dari istana, dimana Presiden Joko Widodo dalam pidato Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Selasa (9/2/2021) menyinggung soal membebaskan PPh 21 seluruh awak media. Artinya, pajak yang selama ini ditanggung wartawan, dibebaskan dan ditanggung pemerintah.

Disampaikan Jokowi, karena menyadari Insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara termasuk negara Indonesia ini. Jokowi juga mengaku tahu, industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah.

“Seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Megawati Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Korsel

Ditegaskannya, kebijakan ini berlaku sampai Juni 2021. Untuk itu, ia minta agar menteri terkait menindaklanjuti.

“Tolong ini nanti diikuti dan di kawal dengan Menteri Keuangan juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan kepada industri media. Termasuk pembebasan abonemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Namun beban fisikal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat.

“Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gandeng Interpol, Lacak Jejak Jozeph

Presiden Jokowi tak lupa mengucapkan Selamat Hari Pers kepada seluruh Insan Pers Indonesia di manapun berada. Apalagi dalam kondisi pandemi saat ini rekan-rekan pers harus tetap bekerja dan berada di garis terdepan.

Menurutnya, itu semua demi mengabarkan setiap perkembangan situasi terkini yang terjadi di negeri ini. Termasuk menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” ujar Jokowi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira dari istana, dimana Presiden Joko Widodo dalam pidato Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Selasa (9/2/2021) menyinggung soal membebaskan PPh 21 seluruh awak media. Artinya, pajak yang selama ini ditanggung wartawan, dibebaskan dan ditanggung pemerintah.

Disampaikan Jokowi, karena menyadari Insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara termasuk negara Indonesia ini. Jokowi juga mengaku tahu, industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah.

- Advertisement -

“Seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Korban Covid-19 Perlu Pendampingan Psikologis

Ditegaskannya, kebijakan ini berlaku sampai Juni 2021. Untuk itu, ia minta agar menteri terkait menindaklanjuti.

- Advertisement -

“Tolong ini nanti diikuti dan di kawal dengan Menteri Keuangan juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan kepada industri media. Termasuk pembebasan abonemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Namun beban fisikal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat.

“Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bintang Pantura Putri Jamila Ingin Berduet dengan Ariel NOAH

Presiden Jokowi tak lupa mengucapkan Selamat Hari Pers kepada seluruh Insan Pers Indonesia di manapun berada. Apalagi dalam kondisi pandemi saat ini rekan-rekan pers harus tetap bekerja dan berada di garis terdepan.

Menurutnya, itu semua demi mengabarkan setiap perkembangan situasi terkini yang terjadi di negeri ini. Termasuk menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” ujar Jokowi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari