Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ASN 17 Instansi Bisa 4 Hari Kerja

(RIAUPOS.CO) Aparatur sipil negara (ASN) bisa jadi profesi paling diincar saat ini. Bukan hanya iming-iming tunjangan pensiunnya. Tapi, juga fleksibilitas waktu dan lokasi kerja. Mulai tahun depan, ASN diperkenankan bekerja di luar kantor. Bukan itu saja, mereka bisa bekerja empat hari dalam sepekan. Menarik bukan?

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Rudiarto Sumarwono menjelaskan, konsep besar dari kebijakan ini ialah flexible working arrangement. Di mana di dalamnya mencakup soal lokasi dan waktu kerja. ”Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” ujarnya ditemui usai diskusi ASN Super, di Jakarta, kemarin (7/12).

Untuk pengaturan waktu, kata dia, tak serta merta ditetapkan empat hari. Namun, ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi oleh ASN yakni, 40 jam dalam satu pekan. Nah, ketika ketentuan minimal itu bisa dicapai sebelum lima hari kerja tentu itu jadi bonus baginya. Dirinya boleh mengambil libur. ”Empat hari kerja itu hanya analog. Itu juga kalau flexible arrangement sudah tertata dengan baik.Sasaran kinerja pegawai terpenuhi,” jelasnya.

Nah, untuk melihat efektivitasnya bakal dilakukan piloting project di 17 instansi pemerintah pada Januari-Desember 2020. Ketujuhbelas instansi tersebut meliputi 7 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Seluruhnya dirasa memenuhi tiga kriteria yang ditetapkan, seperti mewakili uniqueness masing-masing daerah di Indonesia, ada keinginan perubahan dari pemimpinnya, serta pemimpin instansi berkomitmen untuk menerapkan perubahan yang ada.

Baca Juga:  243 Warga Cina Sembuh dari Virus Corona

Kendati demikian, fleksibilitas waktu dan lokasi kerja ini tidak bisa diterapkan pada semua lini pekerjaan. Artinya, tidak semua ASN bisa menikmatinya. ”Ini tidak berlaku untuk yang pelayanan publik ya. Karena gak mungkin kan orang bikin KTP di rumah. Ambil aja ke rumah ya,” tegasnya.

Dia meyakini, implementasi PP 30/2019 akan berdampak positif bagi output yang ditargetkan. Apalagi, ke depan, evaluasi pejabat ASN terutama eselon I dan II tidak hanya dilakukan oleh atasan saja. Tapi, juga dari rekan dan anak buah. Sehingga, bisa lebih fair. ”Karena yang digunakan sistem 360 degree,” katanya.

Ketika sasaran kerja tidak tercapai, lanjut dia, maka yang bersangkutan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki. Namun, jika tak juga membaik setelahnya maka ASN bisa digeser, turun jabatan, hingga diberhentikan. ”Menpan sedang menyusun aturan turunannya untuk PP 30/2019 ini untuk pelaksanaan detilnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Anggota DPRD Pekanbaru Positif

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengaku sudah menerapkan fleksibilitas waktu ini di lembaga yang dipimpin olehnya. ASN LIPI dibebaskan mengatur waktu kerjanya, dengan syarat pukul 10.00-14.00 WIB ada di kantor dan memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja. Hasilnya, produktivitas terbukti naik.

”Saya menyebutnya core time, bentuk dari flexible time, tanpa melanggar aturan yang ada yakni 37,5 jam kerja seminggu,” ujarnya.

Terobosan ini sengaja diambil olehnya karena dinilai perlu. Menurutnya, dengan kondisi kota metropolitan yang sangat padat dan rawan kemacetan maka upaya hadir ke kantor tentu tak mudah. Apalagi, kalau harus hadir dari pukul 09.00 WIB dan pulang 17.00 WIB. ”Kita harus realistis juga ya. Yang penting aturan jam kerja tetap dijalankan,” papar Alumni Hiroshima University, Jepang tersebut.

Tapi, harus digarisbawahi. Kebijakan ini tidak bimsalabim. Sebelumnya, ia harus menetapkan indikator kinerja karyawan terlebih dulu. Semua kinerja diukur dengan transparan. Dengan begitu, pengawasan terhadap kinerja para ASN pun dapat dimaksimalkan juga.(mia/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) Aparatur sipil negara (ASN) bisa jadi profesi paling diincar saat ini. Bukan hanya iming-iming tunjangan pensiunnya. Tapi, juga fleksibilitas waktu dan lokasi kerja. Mulai tahun depan, ASN diperkenankan bekerja di luar kantor. Bukan itu saja, mereka bisa bekerja empat hari dalam sepekan. Menarik bukan?

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Rudiarto Sumarwono menjelaskan, konsep besar dari kebijakan ini ialah flexible working arrangement. Di mana di dalamnya mencakup soal lokasi dan waktu kerja. ”Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” ujarnya ditemui usai diskusi ASN Super, di Jakarta, kemarin (7/12).

- Advertisement -

Untuk pengaturan waktu, kata dia, tak serta merta ditetapkan empat hari. Namun, ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi oleh ASN yakni, 40 jam dalam satu pekan. Nah, ketika ketentuan minimal itu bisa dicapai sebelum lima hari kerja tentu itu jadi bonus baginya. Dirinya boleh mengambil libur. ”Empat hari kerja itu hanya analog. Itu juga kalau flexible arrangement sudah tertata dengan baik.Sasaran kinerja pegawai terpenuhi,” jelasnya.

Nah, untuk melihat efektivitasnya bakal dilakukan piloting project di 17 instansi pemerintah pada Januari-Desember 2020. Ketujuhbelas instansi tersebut meliputi 7 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Seluruhnya dirasa memenuhi tiga kriteria yang ditetapkan, seperti mewakili uniqueness masing-masing daerah di Indonesia, ada keinginan perubahan dari pemimpinnya, serta pemimpin instansi berkomitmen untuk menerapkan perubahan yang ada.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berharap JKN "Menutup" Lubang 7 Milimeter di Jantung si Bungsu

Kendati demikian, fleksibilitas waktu dan lokasi kerja ini tidak bisa diterapkan pada semua lini pekerjaan. Artinya, tidak semua ASN bisa menikmatinya. ”Ini tidak berlaku untuk yang pelayanan publik ya. Karena gak mungkin kan orang bikin KTP di rumah. Ambil aja ke rumah ya,” tegasnya.

Dia meyakini, implementasi PP 30/2019 akan berdampak positif bagi output yang ditargetkan. Apalagi, ke depan, evaluasi pejabat ASN terutama eselon I dan II tidak hanya dilakukan oleh atasan saja. Tapi, juga dari rekan dan anak buah. Sehingga, bisa lebih fair. ”Karena yang digunakan sistem 360 degree,” katanya.

Ketika sasaran kerja tidak tercapai, lanjut dia, maka yang bersangkutan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki. Namun, jika tak juga membaik setelahnya maka ASN bisa digeser, turun jabatan, hingga diberhentikan. ”Menpan sedang menyusun aturan turunannya untuk PP 30/2019 ini untuk pelaksanaan detilnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pedagang Minuman Dijanjikan Pembangunan RLH

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengaku sudah menerapkan fleksibilitas waktu ini di lembaga yang dipimpin olehnya. ASN LIPI dibebaskan mengatur waktu kerjanya, dengan syarat pukul 10.00-14.00 WIB ada di kantor dan memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja. Hasilnya, produktivitas terbukti naik.

”Saya menyebutnya core time, bentuk dari flexible time, tanpa melanggar aturan yang ada yakni 37,5 jam kerja seminggu,” ujarnya.

Terobosan ini sengaja diambil olehnya karena dinilai perlu. Menurutnya, dengan kondisi kota metropolitan yang sangat padat dan rawan kemacetan maka upaya hadir ke kantor tentu tak mudah. Apalagi, kalau harus hadir dari pukul 09.00 WIB dan pulang 17.00 WIB. ”Kita harus realistis juga ya. Yang penting aturan jam kerja tetap dijalankan,” papar Alumni Hiroshima University, Jepang tersebut.

Tapi, harus digarisbawahi. Kebijakan ini tidak bimsalabim. Sebelumnya, ia harus menetapkan indikator kinerja karyawan terlebih dulu. Semua kinerja diukur dengan transparan. Dengan begitu, pengawasan terhadap kinerja para ASN pun dapat dimaksimalkan juga.(mia/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari