JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ Sidang di sejumlah daerah mendadak ditunda, Senin (7/10). Gara-garanya, hakim-hakim mendadak mengajukan cuti massal. Aksi itu membuat pihak-pihak yang beperkara tak bisa segera mendapat keadilan.
Aksi mogok kerja yang dikemas dalam cuti massal itu diikuti dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah kenaikan tunjangan sebesar 242 persen. Alasannya, tunjangan hakim tak pernah naik sejak 12 tahun lalu.
Aksi cuti massal tersebut diikuti para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka kemarin juga mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi. Acara dialog itu diikuti 15 orang hakim dari SHI.
Dari MA, ada Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Jubir MA Suharto. Hadir juga pimpinan komisi yudisial dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Saat audiensi berlangsung, sekitar 85โ100 hakim lain berada di luar ruangan.
Wakil Ketua MA Suharto menuturkan, sebenarnya pimpinan MA telah melakukan proses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru menggantikan PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Draf PP baru itu telah diusulkan sejak tahun lalu. โโPosisinya sebenarnya menunggu keluarnya PP pengganti tersebut,โโ terangnya kepada Jawa Pos (JPG) kemarin.
PP baru itu telah dimatangkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Terdapat delapan item yang diusulkan MA ke Kemenpan-RB. Namun, baru empat yang disetujui. Yakni, gaji pokok, tunjangan hakim, uang pensiun, dan tunjangan kemahalan. โโDalam prosesnya, tunjangan kemahalan harus menunggu kajian perbandingan dengan aparat hukum lainnya. Daripada kelamaan ditinggal dulu, jadi tiga item itu dulu,โโ paparnya.
Untuk besaran kenaikan gaji, tunjangan, dan pensiun hakim, Suharto mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti. Terdapat tim tersendiri yang membahas. โโYang pasti besarannya dan zonanya akan diubah,โโ ujarnya
Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan PP tersebut terbit. Namun, diharapkan dalam waktu dekat PP itu bisa berlaku. โโIn sya Allah secepatnya, tapi tidak tahu bulan ini atau bulan depan. Kita ikuti saja prosesnya,โโ urainya.
Suharto juga membantah ada aksi mogok massal hakim. Yang ada hanya cuti dalam waktu hampir bersamaan oleh para hakim. SHI sendiri mengklaim cuti massal itu diikuti dua ribu hakim se-Indonesia. โโPimpinan MA memastikan bahwa cuti ini tidak boleh mengganggu jalannya persidangan,โโ tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, seorang perwakilan SHI mengeluhkan besaran gaji dan tunjangan hakim yang dianggap terlalu kecil. Padahal, sejumlah pihak selalu mengatakan bahwa seorang hakim harus selesai dengan persoalan hidupnya sendiri. Harus merdeka dalam membuat keputusan. โโKami tidak berharap kaya kok, tapi bagaimana bila hakim-hakim tidak merdeka dalam persoalan finansial,โโ terangnya.
Suharto juga mengatakan bahwa hakim adalah satu-satunya pejabat negara yang dilarang memiliki usaha atau bisnis. Berbeda dengan pejabat negara lain yang masih boleh memiliki usaha. โโMaka, kesejahteraan para hakim harus diperhatikan negara,โโ ucapnya.
Pada bagian lain, Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim pernah disuarakan pada 2012. Aksi itu membuahkan hasil. Pemerintah akhirnya menerbitkan PP 94/2012. โโSekarang aksi kembali terjadi, 12 tahun kemudian, 2024 tahun ini,โโ katanya.
Djuyamto menekankan, selama 12 tahun sama sekali tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan untuk hakim. Padahal, inflasi selama 12 tahun sudah sangat jauh dibandingkan yang ditetapkan pada PP 94/2012. โโApalagi untuk hakim yang ditugaskan di daerah kepulauan, Indonesia kan negara kepulauan,โโ paparnya.
Menurut dia, sesuai Pasal 48 Ayat 1 UU Kehakiman, negara menjamin kesejahteraan dan keamanan hakim untuk menjaga independensinya. โโNamun, dengan 12 tahun tidak ada peningkatan kesejahteraan, dapat diartikan negara abai dengan kewajibannya. Mestinya tanpa dituntut sudah dipenuhi karena ini kewajiban negara,โโ tegasnya.
Djuyamto mengklaim aksi cuti massal itu diikuti lebih dari dua ribu hakim yang merupakan anggota Ikahi. Sedangkan jumlah total hakim di Indonesia mencapai delapan ribuan orang. โโKejadian semacam ini tidak bagus untuk Indonesia yang negara hukum,โโ ujarnya.
Selain beraudiensi dengan MA, ada tujuh perwakilan SHI yang menemui Menkum HAM Supratman Andi Agtas kemarin. Mereka meminta PP 94/2012 direvisi. โโRespons Pak Menteri positif,โโ terang Koordinator SHI Aji Prakoso, kemarin. โโSaya sampaikan, kami tidak ingin kaya, tidak. Tapi, kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang ada,โโ lanjutnya.
Ditanya sampai kapan cuti bersama dilakukan, Aji mengatakan bahwa cuti massal bisa terus terjadi jika tuntutan mereka tak dipenuhi. Dia bahkan menyebut SHI siap mengadakan aksi lanjutan yang lebih besar. Namun, berdasar kesepakatan awal, cuti massal itu hanya akan dilakukan selama lima hari. โโKami akan lihat pertemuan dan diskursus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait,โโ ujarnya.
Para hakim juga akan menempuh upaya lain jika tuntutan tak dipenuhi. Salah satunya bisa saja mengajukan langkah-langkah hukum. Misalnya, mengajukan gugatan, citizen lawsuit atau mengajukan judicial review pada PP 94/ 2012.
Tidak Semua Hakim Setuju Cuti Massal, Tidak semua hakim sepakat dengan cuti massal. Di beberapa daerah, hakim-hakim tetap mengadakan sidang seperti biasa. Di Jogja, sejumlah hakim membatalkan rencana cuti massal. Mereka menggantinya dengan memasang pita putih di bahu sebagai simbol solidaritas.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Jogja, PN Yogyakarta masih melaksanakan sidang sesuai jadwal. Hakim yang juga Juru Bicara/Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan, sebelumnya memang para hakim merencanakan ikut cuti massal. Namun, setelah melihat perkembangan dari pusat, mereka memutuskan membatalkannya.
โMenurut berita, pimpinan akhirnya memberikan arahan agar sementara jangan dulu mengikuti instruksi yang ditetapkan di pusat,โ ujarnya, Senin (7/10).
Di Kebumen, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PA) juga tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Panitera Pengadilan Agama Kebumen Sultan Hakim menyatakan, aktivitas pelayanan berjalan normal. Pihaknya memastikan seruan aksi cuti massal itu tidak mengganggu kinerja kelembagaan. โTidak ada. Cukup diwakili teman-teman hakim lain,โ ujar Sultan kemarin (7/10).(idr/oso/fid/c19/oni/idr/elo/c17/jpg)