Minggu, 24 November 2024
spot_img

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di Wamena, 3 Orang Masih DPO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tersangka kasus kerusuhan di Wamena yang menyebabkan 33 warga meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka bertambah menjadi 13 orang. Namun, dari belasan tersangka itu,

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, adapun ke 13 orang tersangka tersebut dengan inisial DM, 19, RW, 18, AU, 16, RA, 16, AK, 19, DJ, 32, YP, 22, ES, 27, NT, 27, SK, 40, sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya.

“Untuk tiga lainnya YA, 44, P, 35, dan HW, 22, masih dalam daftar pencarian orang,” ucap Kamal seperti dikutip Ceposonline.com (Jawa Pos Group), Selasa (8/10).

Dari 13 orang tersebut terdapat beberapa oknum pelajar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi dan tersangka itu sendiri.

Baca Juga:  MPR Tunggu Sikap Resmi PHDI Terkait Amendemen UUD 1945

“Sampai saat ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi,” jelas Kamal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti kesepuluh orang tersebut terlibat dalam aksi kerusuhan di Kota Wamena. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 34 buah batu, dua unit motor bekas terbakar, satu unit mobil hilux dan rekaman video,” ungkap Kamal.

Menurut Kamal, setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap. Beberapa keterangan masyarakat yang ada di Wamena baik terhadap korban tidak mengenal para pelaku, begitu juga dengan masyarakat Wamena setempat yang tidak mengenal para pelaku pembakaran ataupun pengerusakan saat rusuh 23 September lalu.

Baca Juga:  Safari Ramadan Hari Kedua di Bengkalis, Gubri Ajak Gerakkan Zakat

“Yang jelas ada indikasi KNPB,” kata Kamal saat disinggung terkait dengan keterlibatan KNPB dalam kerusuhan di Wamena.

Rusuh di Wamena lanjut Kamal tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka. Anggota di lapangan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan para pelaku.

Aksi kerusuhan tersebut terjadi pada Senin 23 September 2019 di Kota Wamena yang dilatarbelakangi dari dugaan tindakaan rasisme yang mengakibatakan terjadi pembunuhan, penganiayaan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintah, fasilitas umum serta pemukimanan masyarakat.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tersangka kasus kerusuhan di Wamena yang menyebabkan 33 warga meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka bertambah menjadi 13 orang. Namun, dari belasan tersangka itu,

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, adapun ke 13 orang tersangka tersebut dengan inisial DM, 19, RW, 18, AU, 16, RA, 16, AK, 19, DJ, 32, YP, 22, ES, 27, NT, 27, SK, 40, sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya.

- Advertisement -

“Untuk tiga lainnya YA, 44, P, 35, dan HW, 22, masih dalam daftar pencarian orang,” ucap Kamal seperti dikutip Ceposonline.com (Jawa Pos Group), Selasa (8/10).

Dari 13 orang tersebut terdapat beberapa oknum pelajar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi dan tersangka itu sendiri.

- Advertisement -
Baca Juga:  BREAKING NEWS: 2 Anggota TNI Korban Ledakan di Monas Dievakuasi ke RS Gatot Subroto

“Sampai saat ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi,” jelas Kamal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti kesepuluh orang tersebut terlibat dalam aksi kerusuhan di Kota Wamena. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 34 buah batu, dua unit motor bekas terbakar, satu unit mobil hilux dan rekaman video,” ungkap Kamal.

Menurut Kamal, setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap. Beberapa keterangan masyarakat yang ada di Wamena baik terhadap korban tidak mengenal para pelaku, begitu juga dengan masyarakat Wamena setempat yang tidak mengenal para pelaku pembakaran ataupun pengerusakan saat rusuh 23 September lalu.

Baca Juga:  Jokowi Tak Persoalkan kalau Parpol Minta Jatah Menteri

“Yang jelas ada indikasi KNPB,” kata Kamal saat disinggung terkait dengan keterlibatan KNPB dalam kerusuhan di Wamena.

Rusuh di Wamena lanjut Kamal tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka. Anggota di lapangan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan para pelaku.

Aksi kerusuhan tersebut terjadi pada Senin 23 September 2019 di Kota Wamena yang dilatarbelakangi dari dugaan tindakaan rasisme yang mengakibatakan terjadi pembunuhan, penganiayaan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintah, fasilitas umum serta pemukimanan masyarakat.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari