Rabu, 27 November 2024
spot_img

KPK Periksa Petinggi PT Hyundai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung‎. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

‎”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Sunjaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).

KPK sendiri telah mencegah Herry Jung untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus yang menyeret Sunjaya. Dia dicegah bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.

Herry Jung maupun Rita sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK tengah mempertimbangkan perpanjangan masa pencegahan keduanya.

Baca Juga:  HWF Jadi Spot Pembuka Skuad All-Star di Los Angeles

KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.

Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung‎. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

‎”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Sunjaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).

- Advertisement -

KPK sendiri telah mencegah Herry Jung untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus yang menyeret Sunjaya. Dia dicegah bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.

Herry Jung maupun Rita sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK tengah mempertimbangkan perpanjangan masa pencegahan keduanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perpustakaan Kampung untuk Literasi

KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.

Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari