JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Sunjaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).
KPK sendiri telah mencegah Herry Jung untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus yang menyeret Sunjaya. Dia dicegah bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.
Herry Jung maupun Rita sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK tengah mempertimbangkan perpanjangan masa pencegahan keduanya.
KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.
Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Sunjaya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).
- Advertisement -
KPK sendiri telah mencegah Herry Jung untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus yang menyeret Sunjaya. Dia dicegah bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.
Herry Jung maupun Rita sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK tengah mempertimbangkan perpanjangan masa pencegahan keduanya.
- Advertisement -
KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.
Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman