Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nikita Mirzani Sedang Bahagia, Gugatan Mantan Suami Ditolak

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Upaya hukum pra peradilan yang diajukan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021) kemarin.
 
“Alhamdulilah menang lagi. Sebenarnya bukan masalah menang atau kalah. Masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ucap Nikita Mirzani melalui video call Selasa (7/9/2021).
 
Kasus ini berawal dari laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan penggelapan sejumlah barang saat masih dalam ikatan pernikahan. Laporan dibuat Dipo Latierf pada Agustus 2018 sila. Namun dalam perkembangannya, laporan ini dihentikan oleh penyidik dan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebab dinilai tidak cukup bukti.
 
Dipo Latief tidak terima atas keputusan ini sehingga ia bersama tim kuasa hukum menempuh upaya hukum pra peradilan dengan memasukkan bukti baru. Akan tetapi upaya ini kembali mentah berujung penolakakan oleh majelis hakim. 
 
"Mereka kan selalu mencari-cari masalah. Kalian tahu aku selalu diam enggak pernah ngata-ngatain. Dengan begini, mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka,” ungkap Nikita Mirzani.
 
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan langkah hukum yang diajukan Dipo Latief salah sasaran. Menurutnya, kasus ini bukan masuk domain hukum pidana. Kasusnya sendiri merupakan domain hukum perdata sehingga wajar apabila berujung pada penolakan.
 
"Laporan itu keliru karena mempermasalahkan soal harta perkawinan. Kalau mau mempermasalahkan itu bukan pidana tempatnya, tapi di Pengadilan Agama,” katanya.
 
Fahmi Bachmid lebih lanjut mengungkapkan, tidak ada tindak pidana dalam harta bersama mengacu pada Pasal 367 KUHP. Jika ada barang harta bersama dibawa oleh suami atau istri, maka hal itu katanya tidak dapat disebut sebagai pencurian atau penggelapan.
 
Sementara itu, Alexander Klikly, kuasa hukum Dipo Latief diminta komentar terkait pra peradilan yang ditolak oleh majelis hakim. Ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengaku, bukan dirinya yang menangai kasus itu. Dia hanya menangani kasus dugaan penelantaran anak laporan Nikita Mirzani ke Dipo Latief yang kasusnya sedang bergulir di kepolisian.
 
"Kita tim lawyer sudah ada yang mengurusi masing-masing. Kalau untuk pra peradilan kebetulan timnya tidak ada di sini. Di sini tim yang mendampingi Pak Dipo untuk undangan klarifikasi,” aku Alexander Klikly di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).
 
Sumber: Jawapos.com
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Simpatisan FPI Datangi Kantor Polisi Minta Ditahan
JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Upaya hukum pra peradilan yang diajukan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021) kemarin.
 
“Alhamdulilah menang lagi. Sebenarnya bukan masalah menang atau kalah. Masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ucap Nikita Mirzani melalui video call Selasa (7/9/2021).
 
Kasus ini berawal dari laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan penggelapan sejumlah barang saat masih dalam ikatan pernikahan. Laporan dibuat Dipo Latierf pada Agustus 2018 sila. Namun dalam perkembangannya, laporan ini dihentikan oleh penyidik dan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebab dinilai tidak cukup bukti.
 
Dipo Latief tidak terima atas keputusan ini sehingga ia bersama tim kuasa hukum menempuh upaya hukum pra peradilan dengan memasukkan bukti baru. Akan tetapi upaya ini kembali mentah berujung penolakakan oleh majelis hakim. 
 
"Mereka kan selalu mencari-cari masalah. Kalian tahu aku selalu diam enggak pernah ngata-ngatain. Dengan begini, mudah-mudahan pintu hati mereka terbuka,” ungkap Nikita Mirzani.
 
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan langkah hukum yang diajukan Dipo Latief salah sasaran. Menurutnya, kasus ini bukan masuk domain hukum pidana. Kasusnya sendiri merupakan domain hukum perdata sehingga wajar apabila berujung pada penolakan.
 
"Laporan itu keliru karena mempermasalahkan soal harta perkawinan. Kalau mau mempermasalahkan itu bukan pidana tempatnya, tapi di Pengadilan Agama,” katanya.
 
Fahmi Bachmid lebih lanjut mengungkapkan, tidak ada tindak pidana dalam harta bersama mengacu pada Pasal 367 KUHP. Jika ada barang harta bersama dibawa oleh suami atau istri, maka hal itu katanya tidak dapat disebut sebagai pencurian atau penggelapan.
 
Sementara itu, Alexander Klikly, kuasa hukum Dipo Latief diminta komentar terkait pra peradilan yang ditolak oleh majelis hakim. Ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengaku, bukan dirinya yang menangai kasus itu. Dia hanya menangani kasus dugaan penelantaran anak laporan Nikita Mirzani ke Dipo Latief yang kasusnya sedang bergulir di kepolisian.
 
"Kita tim lawyer sudah ada yang mengurusi masing-masing. Kalau untuk pra peradilan kebetulan timnya tidak ada di sini. Di sini tim yang mendampingi Pak Dipo untuk undangan klarifikasi,” aku Alexander Klikly di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).
 
Sumber: Jawapos.com
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  330 WBP Rutan Kelas IIB Dumai Diambil Sampel Spuntum BTA
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari