DURI (RIAUPOS.CO) — Meski sudah ratusan orang tertangkap lalu dipurukkan ke dalam penjara dengan hadiah hukuman yang tidak ringan, ternyata hingga kini tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu-sabu masih saja tetap berlangsung di wilayah hukum Polsek Mandau.
Pengungkapan kasus tindak pidana sabu-sabu terbaru berlangsung, Jumat (5/7) petang pekan lalu. TKP-nya di WC umum SPBU Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban, Duri serta di Jalan Harapan Jaya yang membentang di samping SPBU tersebut.
Dalam gebrakan itu, dua lelaki diduga kuat sebagai tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diringkus bersama barang bukti utama berupa sabu-sabu dengan berat total 11,28 gram. Satu terduga pengedar lain berhasil kabur saat dikejar anggota Tim Opsnal.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan lewat siaran pers yang disampaikan Kasi Humas Polsek Mandau Aiptu Yarman akhir pekan lalu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah warga Kecamatan Bathin Solapan. Masing-masing JS (28), wiraswasta beralamat di Jalan lintas Duri-Dumai Simpang ABC, Desa Bumbung. RC (36), wiraswasta warga Jalan Ikri RT 2, RW 7, Desa Balai Makam. Bersama barang bukti tindak kejahatan mereka, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara terduga lain berinisial R kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polsek setempat. Menurut Kapolsek Kompol Arvin, Jumat (5/7) petang sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan peredaran sabu-sabu di seputaran Jalan Hang Tuah, Duri.
Tim Opsnal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu WC umum SPBU Jalan Hang Tuah, Duri. Tim melakukan penyamaran. Dengan cara undercover buy, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JS. Dari dia diamankan satu paket sabu-sabu seberat 5,78 gram, dua helai tisu pembungkus sabu, tas selempang cokelat, dompet warna cokelat, serta satu unit sepeda motor.
Saat menangkap JS di WC SPBU, tiba-tiba petugas melihat dua lelaki melarikan diri ke arah belakang SPBU tersebut. Mereka mengendarai sepeda motor matik putih. Tim curiga dan langsung mengejarnya. Dalam pengejaran itu, satu orang berinisial RC berhasil diringkus di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Air Jamban, Duri sekitar pukul 16.30 WIB. Kala itu, rekan RC berinisial R berhasil meloloskan diri dari kejaran aparat.
Ketika Tim Opsnal Reskrim melakukan penggeledahan, dari tangan RC diamankan satu paket sabu-sabu seberat 5,50 gram. Sepeda motor yang dia kendarai bersama buronan R pun ikut disita petugas sebagai barang bukti tambahan. “Tersangka JS mengaju mendapatkan atau membeli narkoba jenis sabu dari RC. Kemudian, RC mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari R (DPO),” pungkas Kapolsek Mandau Kompol Arvin.(sda)