Rabu, 11 September 2024

Ditahan, Menteri Sosial Akan Ajukan Pengunduran Diri 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (6/12/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Dia resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya setelah diperiksa selama kurang lebih 15 jam. 

Saat keluar dari Gedung KPK, Juliari mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Dia pun memohon doa. 

"Saya ikuti dulu proses hukumnya, mohon doa," kata Juliari yang sudah mengenakan rompi oren tahanan KPK. 

Saat ditanya apakah akan mengajukan pengunduran diri sebagai Mensos, Juliari pun mengiyakan. 

- Advertisement -

"Ya ya (mengundurkan diri, red)," ucapnya.

Sebelumnya Juliari (JPB) dan PPK Kemensos, Adi Wahyono (AW) menyerahkan diri ke KPK pada Ahad (6/12/2020) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Juliari lebih dulu datang pada dini hari sekitar pukul 02.50 WIB dan Adi tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Usus Wiranto Dipotong dan Disambung Lagi

Ketua KPK, Firli Bahuri,  mengatakan, setelah penyerahan diri tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Juliari dan Adi. Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik memutuskan langsung menahan Juliari dan Adi untuk kepentingan penyidikan.

"KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. Tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tegas Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (6/12/2020) sore.

Dia menjelaskan, KPK juga melaksanakan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 sebelum menahan Juliari dan Adi. Pertama, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan tes antigen. Sebelum resmi ditahan keduanya lebih dulu menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:  PLN Pangkas Gaji Karyawannya, Biaya Kompensasi Listrik Padam

"Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC, Gedung Pusat Antikorupsi KPK di Kavling C1," ujarnya.

Sumber: RMOL/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (6/12/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Dia resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya setelah diperiksa selama kurang lebih 15 jam. 

Saat keluar dari Gedung KPK, Juliari mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Dia pun memohon doa. 

"Saya ikuti dulu proses hukumnya, mohon doa," kata Juliari yang sudah mengenakan rompi oren tahanan KPK. 

Saat ditanya apakah akan mengajukan pengunduran diri sebagai Mensos, Juliari pun mengiyakan. 

"Ya ya (mengundurkan diri, red)," ucapnya.

Sebelumnya Juliari (JPB) dan PPK Kemensos, Adi Wahyono (AW) menyerahkan diri ke KPK pada Ahad (6/12/2020) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Juliari lebih dulu datang pada dini hari sekitar pukul 02.50 WIB dan Adi tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda Dua Pekan

Ketua KPK, Firli Bahuri,  mengatakan, setelah penyerahan diri tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Juliari dan Adi. Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik memutuskan langsung menahan Juliari dan Adi untuk kepentingan penyidikan.

"KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. Tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tegas Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (6/12/2020) sore.

Dia menjelaskan, KPK juga melaksanakan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 sebelum menahan Juliari dan Adi. Pertama, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan tes antigen. Sebelum resmi ditahan keduanya lebih dulu menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:  Westlife Pukau Penggemar Lewat Lagu-lagu Queen

"Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC, Gedung Pusat Antikorupsi KPK di Kavling C1," ujarnya.

Sumber: RMOL/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari