ASAHAN (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial (Medsos). Tersangka Wahyu Adi (38) merupakan seorang ASN yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (4/11) kemarin,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH di Mapolres, Rabu (6/11).
Kapolres mengatakan, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di akun Facebook miliknya.
“Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya,” demikian status Wahyu di akun facebooknya pada 15 Oktober 2019.
Kapolres menjelaskan, kegiatan (nonton bareng) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan.
“Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019,” tegas Faisal didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK.
Menurut kapolres, postingan tersangka di medsos tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.
“Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa,” ungkap kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan medsos facebook atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutup Kapolres.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman