Jumat, 20 September 2024

KPK Panggil Pegawai Adhi Karya Terkait Jembatan WFC Bangkinang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Adhi Karya (persero) Tbk Muhammad Idris, Senin (7/10) sebagai saksi untuk tersangka Adnan (AN). Idris sendiri merupakan staf bagian administrasi pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya.

Pemanggilannya ini terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Kabiro Humas KPK Febridiansyah, Senin (7/10).

Adnan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret lalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar terkait korupsi proyek jembatan Bangkinang. KPK menduga ada kerugian negara dalam proyek ini senilai Rp39,2 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cetuskan Geliat UMKM dan Probis Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Selain Adnan, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I, I Ketut Suarbawa. Keduanya diduga KPK menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek dengan tahun anggaran 2015-2016.

KPK menyebut kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kampar Jefri Noer, mantan Kadis PUPR Kampar Indra Pomi, mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri dan beberapa anggota DPRD Kampar lainnya dalam kasus yang sama.

Laporan: Yusnir/Jakarta

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Adhi Karya (persero) Tbk Muhammad Idris, Senin (7/10) sebagai saksi untuk tersangka Adnan (AN). Idris sendiri merupakan staf bagian administrasi pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya.

Pemanggilannya ini terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Kabiro Humas KPK Febridiansyah, Senin (7/10).

Adnan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret lalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar terkait korupsi proyek jembatan Bangkinang. KPK menduga ada kerugian negara dalam proyek ini senilai Rp39,2 miliar.

Baca Juga:  KPAI Minta Ada Evaluasi Setiap Daerah

Selain Adnan, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I, I Ketut Suarbawa. Keduanya diduga KPK menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek dengan tahun anggaran 2015-2016.

KPK menyebut kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kampar Jefri Noer, mantan Kadis PUPR Kampar Indra Pomi, mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri dan beberapa anggota DPRD Kampar lainnya dalam kasus yang sama.

Laporan: Yusnir/Jakarta

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari