Senin, 7 April 2025
spot_img

Serikat Pekerja Tolak Wacana PLN Pangkas Insentif Karyawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memangkas insentif karyawan gara-gara insiden pemadaman listrik (blackout) mendapatkan perlawanan dari serikat pekerjanya. Serikat Pekerja perusahaan setrum pelat merah itu menegaskan menolak mentah-mentah wacana tersebut.

Sebab, menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Eko Sumantri, kebijakan pemangkasan insentif berpotensi akan melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Dia mencatat setidaknya akan ada dua UU yang akan menjegal upaya yang dilakukan oleh direksi PLN.

Yakni, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93. Beleid itu menjelaskan, upah yang tidak dibayarkan hanya jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Selain itu, direksi PLN juga berpotensi melanggar Pasal 14, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang isinya tak jauh beda dari beleid di atas.

“Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji bulanannya dipotong, Ini berpotensi melanggar UU dan peraturan lainnya,” ucap , Rabu (7/8).

Baca Juga:  Tes Antigen Solusi Atasi Penyebaran Corona

Bagi Eko, pemberian gaji kepada karyawan juga memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh perseroan. Meskipun belum mengetahui secara pasti benar atau tidaknya wacana yang dilontarkan, dia pun menyindir balik direksi yang mewacanakan memangkas gaji karyawan.

“Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Jika saya jadi direksi, maka tentu (saya) sebagai pemimpin perusahaan, saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, direksi PT PLN (Persero) memutar akal untuk menutupi biaya ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp 839,88 miliar. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout), pada Minggu (4/8).

Perusahaan setrum pelat merah itu memastikan tidak akan meminta suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengamini, pemberian ganti rugi akan menjadi tambahan beban perseroan.

Baca Juga:  Cicilan Rumah Nunggak, Istri Zul Zivilia: Ini Teguran Ketiga

Maka guna menyiasati hal tersebut, PLN akan melakukan penghematan termasuk memangkas insentif pegawai. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8).

Namun, tidak semua gaji karyawan akan dikenai pemangkasan. Ia menyatakan, hanya karyawan yang berkinerja kurang baik yang gajinya dipotong oleh perseroan.

Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok. “Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.

Terkait besaran gaji yang akan dipotong, Djoko belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memangkas insentif karyawan gara-gara insiden pemadaman listrik (blackout) mendapatkan perlawanan dari serikat pekerjanya. Serikat Pekerja perusahaan setrum pelat merah itu menegaskan menolak mentah-mentah wacana tersebut.

Sebab, menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Eko Sumantri, kebijakan pemangkasan insentif berpotensi akan melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Dia mencatat setidaknya akan ada dua UU yang akan menjegal upaya yang dilakukan oleh direksi PLN.

Yakni, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93. Beleid itu menjelaskan, upah yang tidak dibayarkan hanya jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Selain itu, direksi PLN juga berpotensi melanggar Pasal 14, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang isinya tak jauh beda dari beleid di atas.

“Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji bulanannya dipotong, Ini berpotensi melanggar UU dan peraturan lainnya,” ucap , Rabu (7/8).

Baca Juga:  Persatuan Guru Tolak Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Bagi Eko, pemberian gaji kepada karyawan juga memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh perseroan. Meskipun belum mengetahui secara pasti benar atau tidaknya wacana yang dilontarkan, dia pun menyindir balik direksi yang mewacanakan memangkas gaji karyawan.

“Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Jika saya jadi direksi, maka tentu (saya) sebagai pemimpin perusahaan, saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, direksi PT PLN (Persero) memutar akal untuk menutupi biaya ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp 839,88 miliar. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout), pada Minggu (4/8).

Perusahaan setrum pelat merah itu memastikan tidak akan meminta suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengamini, pemberian ganti rugi akan menjadi tambahan beban perseroan.

Baca Juga:  Kepala Lembaga Antirasuah Malaysia Mundur

Maka guna menyiasati hal tersebut, PLN akan melakukan penghematan termasuk memangkas insentif pegawai. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8).

Namun, tidak semua gaji karyawan akan dikenai pemangkasan. Ia menyatakan, hanya karyawan yang berkinerja kurang baik yang gajinya dipotong oleh perseroan.

Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok. “Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.

Terkait besaran gaji yang akan dipotong, Djoko belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Serikat Pekerja Tolak Wacana PLN Pangkas Insentif Karyawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memangkas insentif karyawan gara-gara insiden pemadaman listrik (blackout) mendapatkan perlawanan dari serikat pekerjanya. Serikat Pekerja perusahaan setrum pelat merah itu menegaskan menolak mentah-mentah wacana tersebut.

Sebab, menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Eko Sumantri, kebijakan pemangkasan insentif berpotensi akan melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Dia mencatat setidaknya akan ada dua UU yang akan menjegal upaya yang dilakukan oleh direksi PLN.

Yakni, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93. Beleid itu menjelaskan, upah yang tidak dibayarkan hanya jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Selain itu, direksi PLN juga berpotensi melanggar Pasal 14, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang isinya tak jauh beda dari beleid di atas.

“Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji bulanannya dipotong, Ini berpotensi melanggar UU dan peraturan lainnya,” ucap , Rabu (7/8).

Baca Juga:  PM Malaysia: Terima Kasih Telah Menjaga Rohana dengan Cinta tanpa Batas

Bagi Eko, pemberian gaji kepada karyawan juga memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh perseroan. Meskipun belum mengetahui secara pasti benar atau tidaknya wacana yang dilontarkan, dia pun menyindir balik direksi yang mewacanakan memangkas gaji karyawan.

“Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Jika saya jadi direksi, maka tentu (saya) sebagai pemimpin perusahaan, saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, direksi PT PLN (Persero) memutar akal untuk menutupi biaya ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp 839,88 miliar. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout), pada Minggu (4/8).

Perusahaan setrum pelat merah itu memastikan tidak akan meminta suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengamini, pemberian ganti rugi akan menjadi tambahan beban perseroan.

Baca Juga:  Tes Antigen Solusi Atasi Penyebaran Corona

Maka guna menyiasati hal tersebut, PLN akan melakukan penghematan termasuk memangkas insentif pegawai. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8).

Namun, tidak semua gaji karyawan akan dikenai pemangkasan. Ia menyatakan, hanya karyawan yang berkinerja kurang baik yang gajinya dipotong oleh perseroan.

Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok. “Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.

Terkait besaran gaji yang akan dipotong, Djoko belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wacana direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memangkas insentif karyawan gara-gara insiden pemadaman listrik (blackout) mendapatkan perlawanan dari serikat pekerjanya. Serikat Pekerja perusahaan setrum pelat merah itu menegaskan menolak mentah-mentah wacana tersebut.

Sebab, menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Eko Sumantri, kebijakan pemangkasan insentif berpotensi akan melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Dia mencatat setidaknya akan ada dua UU yang akan menjegal upaya yang dilakukan oleh direksi PLN.

Yakni, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93. Beleid itu menjelaskan, upah yang tidak dibayarkan hanya jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Selain itu, direksi PLN juga berpotensi melanggar Pasal 14, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang isinya tak jauh beda dari beleid di atas.

“Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji bulanannya dipotong, Ini berpotensi melanggar UU dan peraturan lainnya,” ucap , Rabu (7/8).

Baca Juga:  Kembali Dibuka, Kakbah Hanya untuk Tawaf Sunnah

Bagi Eko, pemberian gaji kepada karyawan juga memiliki prosedur yang harus dipenuhi oleh perseroan. Meskipun belum mengetahui secara pasti benar atau tidaknya wacana yang dilontarkan, dia pun menyindir balik direksi yang mewacanakan memangkas gaji karyawan.

“Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Jika saya jadi direksi, maka tentu (saya) sebagai pemimpin perusahaan, saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, direksi PT PLN (Persero) memutar akal untuk menutupi biaya ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp 839,88 miliar. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout), pada Minggu (4/8).

Perusahaan setrum pelat merah itu memastikan tidak akan meminta suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengamini, pemberian ganti rugi akan menjadi tambahan beban perseroan.

Baca Juga:  Cicilan Rumah Nunggak, Istri Zul Zivilia: Ini Teguran Ketiga

Maka guna menyiasati hal tersebut, PLN akan melakukan penghematan termasuk memangkas insentif pegawai. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8).

Namun, tidak semua gaji karyawan akan dikenai pemangkasan. Ia menyatakan, hanya karyawan yang berkinerja kurang baik yang gajinya dipotong oleh perseroan.

Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok. “Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.

Terkait besaran gaji yang akan dipotong, Djoko belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari