Selasa, 17 September 2024

PLN Pangkas Gaji Karyawannya, Biaya Kompensasi Listrik Padam

JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji pegawainya untuk membayar biaya kompensasi kepada para pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik pada,  Ahad (4/8) lalu.
Adapun biaya kompensasi yang dibayarkan kepada para pelanggan adalah Rp839,88 miliar untuk 22 juta pelanggan yang ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai. Adapun jumlah pegawai PLN mencapai 40 ribu orang.

“Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8) kemarin.

Djoko menjelaskan, pendapatan pegawai PLN terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan.

Baca Juga:  Lama Vakum, Dari Cikeas SBY Bakal Bacakan Pidato Politiknya

Mengenai besaran gaji yang akan dipotong untuk kompensasi, Djoko belum bisa menyebutkan. Sebab, harus dihitung ulang berdasarkan Insentif Kesejahteraan Sosial (IKS). “Kemungkinan kena semua pegawai (pemotongan gaji-red),” tandas Djoko.(chi)

- Advertisement -

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji pegawainya untuk membayar biaya kompensasi kepada para pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik pada,  Ahad (4/8) lalu.
Adapun biaya kompensasi yang dibayarkan kepada para pelanggan adalah Rp839,88 miliar untuk 22 juta pelanggan yang ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai. Adapun jumlah pegawai PLN mencapai 40 ribu orang.

“Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8) kemarin.

Djoko menjelaskan, pendapatan pegawai PLN terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan.

Baca Juga:  Light and Warm

Mengenai besaran gaji yang akan dipotong untuk kompensasi, Djoko belum bisa menyebutkan. Sebab, harus dihitung ulang berdasarkan Insentif Kesejahteraan Sosial (IKS). “Kemungkinan kena semua pegawai (pemotongan gaji-red),” tandas Djoko.(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari