PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kembali digelar pada Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengulik soal uang yang juga mengalir ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Syahril.
Pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar eskpose pra pengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekom Bupati Kuansing.
Dalam sidang tersebut, Mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, yang hadir secara virtual kembali, menyampaikan bahwa Kakanwil BPN Riau Syahril menerima uang dari pihaknya sebesar Rp1,2 miliar.
JPU bertanya apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahril sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan yang berada di Kampar dan juga Kuansing tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahril atas permintaan Syahril. ''Rp1,2 miliar kalau gak salah, dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahril,'' kata Sudarso.
Terungkap dalam sidang, Syahril meminta total Rp3 miliar, namun baru diserahkan sebesar Rp1,2 miliar. Pemberian uang dalam mata uang Singapura tersebut, menurut Sudarso, juga atas permintaan Syahril. Kepada JPU Sudarso mngatakan bahwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya komplain karena permintaan uang itu, kendati pada akhirnya uang itu tetap diberikan.
''Sempat komplain tapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlefi. Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahril), sendirian,'' ungkap Sudarso pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH tersebut.
Ketika ditanya JPU pertemuan ke berapa Sudarso menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Dollar Singapura itu, dirinya mengaku lupa. Tapi dirinya memastikan semua sudah diterangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JPU memastikan kembali kepada Sudarso bahwa yang bersangkutan tidak dalam tekanan sedikitpun dalam memberikan keterangan kepada penyidik. ''Keterangan Sudaraso konsisten, karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang, sudah divonis dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum,'' kata JPU.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman