Selasa, 2 Desember 2025
spot_img

Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2021 Dijadwalkan

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – Dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah, Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat penjadwalan kegiatan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohil Tahun Anggaran (T.A) 2021. Rapat berlangsung di DPRD Rohil, Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Selasa (5/4) sore.

Hadir Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Effendi SE dan Wakil Ketua Hamzah SHI MM selaku pimpinan DPRD. Hadir juga dari unsur ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD Rohil.

Wakil Ketua DPRD Rohil Ham­zah membenarkan pada rapat tersebut membahas terkait rencana paripurna penyampaian LKPj Bupati Rohil T.A 2021. "Insya Allah nanti digelar pada Senin 11 April, pekan depan. Selain itu diagendakan juga untuk kegiatan pengesahan terhadap ranperda Mars dan Hymne Rohil dijadwalkan berlangsung pada 18 April 2022," kata Hamzah didampingi Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni ST MT.

Baca Juga:  Ini Alasan SS Suruh Orang Aniaya Suami Sendiri

Tak hanya itu, juga dibentuk pansus inisiatif DPRD berkaitan dengan adanya revisi terhadap tata tertib, kode etik dan selanjutnya terkait penyempurnaan aturan tata cara beracara.

Sedangkan menyangkut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum dibahas mengingat masa jabatan yang selama 2,5 tahun masih belum sampai. "Waktunya belum sampai 2,5 tahun, diperkirakan baru pada bulan Juli selesai dan apakah itu AKD tetap diperpanjang, atau diatur ulang akan ada diskusi lebih lanjut," ujar Hamzah.

Disebutkan, kepala daerah mesti menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan pada tahun berikutnya. Dimana DPRD harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.(adv)

Baca Juga:  Petani Sawit Punya Kesejahteraan Lebih Baik

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – Dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah, Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat penjadwalan kegiatan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohil Tahun Anggaran (T.A) 2021. Rapat berlangsung di DPRD Rohil, Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Selasa (5/4) sore.

Hadir Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Effendi SE dan Wakil Ketua Hamzah SHI MM selaku pimpinan DPRD. Hadir juga dari unsur ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD Rohil.

Wakil Ketua DPRD Rohil Ham­zah membenarkan pada rapat tersebut membahas terkait rencana paripurna penyampaian LKPj Bupati Rohil T.A 2021. "Insya Allah nanti digelar pada Senin 11 April, pekan depan. Selain itu diagendakan juga untuk kegiatan pengesahan terhadap ranperda Mars dan Hymne Rohil dijadwalkan berlangsung pada 18 April 2022," kata Hamzah didampingi Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni ST MT.

Baca Juga:  Dilamar di Belanda, Cita Citata Akan Menikah di Bali

Tak hanya itu, juga dibentuk pansus inisiatif DPRD berkaitan dengan adanya revisi terhadap tata tertib, kode etik dan selanjutnya terkait penyempurnaan aturan tata cara beracara.

Sedangkan menyangkut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum dibahas mengingat masa jabatan yang selama 2,5 tahun masih belum sampai. "Waktunya belum sampai 2,5 tahun, diperkirakan baru pada bulan Juli selesai dan apakah itu AKD tetap diperpanjang, atau diatur ulang akan ada diskusi lebih lanjut," ujar Hamzah.

- Advertisement -

Disebutkan, kepala daerah mesti menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan pada tahun berikutnya. Dimana DPRD harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.(adv)

Baca Juga:  Masyarakat Ingin Sudin Lanjutkan Dua Periode
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – Dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah, Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat penjadwalan kegiatan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohil Tahun Anggaran (T.A) 2021. Rapat berlangsung di DPRD Rohil, Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Selasa (5/4) sore.

Hadir Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Effendi SE dan Wakil Ketua Hamzah SHI MM selaku pimpinan DPRD. Hadir juga dari unsur ketua fraksi dan ketua komisi di DPRD Rohil.

Wakil Ketua DPRD Rohil Ham­zah membenarkan pada rapat tersebut membahas terkait rencana paripurna penyampaian LKPj Bupati Rohil T.A 2021. "Insya Allah nanti digelar pada Senin 11 April, pekan depan. Selain itu diagendakan juga untuk kegiatan pengesahan terhadap ranperda Mars dan Hymne Rohil dijadwalkan berlangsung pada 18 April 2022," kata Hamzah didampingi Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni ST MT.

Baca Juga:  Menantu Tjahjo Kumolo Isolasi Diri

Tak hanya itu, juga dibentuk pansus inisiatif DPRD berkaitan dengan adanya revisi terhadap tata tertib, kode etik dan selanjutnya terkait penyempurnaan aturan tata cara beracara.

Sedangkan menyangkut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum dibahas mengingat masa jabatan yang selama 2,5 tahun masih belum sampai. "Waktunya belum sampai 2,5 tahun, diperkirakan baru pada bulan Juli selesai dan apakah itu AKD tetap diperpanjang, atau diatur ulang akan ada diskusi lebih lanjut," ujar Hamzah.

Disebutkan, kepala daerah mesti menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan pada tahun berikutnya. Dimana DPRD harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.(adv)

Baca Juga:  DPR Sahkan RUU Ekonomi Kreatif Jadi Undang-Undang, Apa Isinya?

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari