JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara tiga pekan pada Jumat (6/3), karena mencuri uang angpao senilai 800 dolar Singapura (setara Rp8,2 juta) dari tiga anggota keluarga selama perayaan Tahun Baru Imlek, baru-baru ini.
ART bernama Siti Aisyah Riyadi Putri (26), mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian, dengan tuduhan ketiga masih dipertimbangkan.
Pengadilan menyatakan bahwa dia mulai bekerja untuk majikannya pada Maret tahun lalu. Ketika sedang membersihkan rumah di kondominium The Centris saat perayaan Tahun Baru Imlek tahun ini, Siti melakukan pencurian amplop merah berisi uang.
Dia mencuri angpao karena memerlukan uang untuk ayahnya, yang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan biaya operasi. Siti mencuri dua amplop angpao yang berisi uang senilai 300 dolar Singapura dari putra majikannya yang berusia 18 tahun dan amplop berisi uang 300 dolar Singapura dari putra majikannya yang berusia 24 tahun.
Sementara tuntutan ketiga yang melibatkan pencurian 200 dolar Singapura dalam amplop merah dari anggota keluarga perempuan masih dipertimbangkan.
Peristiwa itu bermula ketika kedua putra majikannya itu masing-masing menerima angpao dari ibu dan kakek-nenek mereka pada 25 Januari tahun ini, pada hari pertama Tahun Baru Imlek. Keduanya menyimpan paket merah di lemari yang tidak terkunci di kamar masing-masing.
Pada 10 Februari, putra bungsu itu menghitung isi angpao di kamarnya dan dia menemukan dua paket berisi 300 dolar Singapura hilang. Dia lalu memberi tahu ibunya, dan menuyuruh kakak laki-lakinya untuk memeriksa angpaonya juga. Kakaknya juga menemukan beberapa angpaonya hilang.
Ibu mereka curiga kepada Siti dan mengkonfrontasinya. Tetapi Siti membantah dan mengaku tidak mengetahui apa pun tentang angpao itu.
Namun ketika majikan meminta untuk memeriksa kwitansi pembayaran Western Union Siti, ia menemukan pembantunya telah mengirimkan lebih banyak uang dari biasanya ke kampung halamannya. Siti pun akhirnya mengaku dan meminta maaf.
Sumber: Jawa Pos
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara tiga pekan pada Jumat (6/3), karena mencuri uang angpao senilai 800 dolar Singapura (setara Rp8,2 juta) dari tiga anggota keluarga selama perayaan Tahun Baru Imlek, baru-baru ini.
ART bernama Siti Aisyah Riyadi Putri (26), mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian, dengan tuduhan ketiga masih dipertimbangkan.
Pengadilan menyatakan bahwa dia mulai bekerja untuk majikannya pada Maret tahun lalu. Ketika sedang membersihkan rumah di kondominium The Centris saat perayaan Tahun Baru Imlek tahun ini, Siti melakukan pencurian amplop merah berisi uang.
- Advertisement -
Dia mencuri angpao karena memerlukan uang untuk ayahnya, yang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan biaya operasi. Siti mencuri dua amplop angpao yang berisi uang senilai 300 dolar Singapura dari putra majikannya yang berusia 18 tahun dan amplop berisi uang 300 dolar Singapura dari putra majikannya yang berusia 24 tahun.
Sementara tuntutan ketiga yang melibatkan pencurian 200 dolar Singapura dalam amplop merah dari anggota keluarga perempuan masih dipertimbangkan.
- Advertisement -
Peristiwa itu bermula ketika kedua putra majikannya itu masing-masing menerima angpao dari ibu dan kakek-nenek mereka pada 25 Januari tahun ini, pada hari pertama Tahun Baru Imlek. Keduanya menyimpan paket merah di lemari yang tidak terkunci di kamar masing-masing.
Pada 10 Februari, putra bungsu itu menghitung isi angpao di kamarnya dan dia menemukan dua paket berisi 300 dolar Singapura hilang. Dia lalu memberi tahu ibunya, dan menuyuruh kakak laki-lakinya untuk memeriksa angpaonya juga. Kakaknya juga menemukan beberapa angpaonya hilang.
Ibu mereka curiga kepada Siti dan mengkonfrontasinya. Tetapi Siti membantah dan mengaku tidak mengetahui apa pun tentang angpao itu.
Namun ketika majikan meminta untuk memeriksa kwitansi pembayaran Western Union Siti, ia menemukan pembantunya telah mengirimkan lebih banyak uang dari biasanya ke kampung halamannya. Siti pun akhirnya mengaku dan meminta maaf.
Sumber: Jawa Pos
Editor: Rinaldi