Minggu, 8 September 2024

Dukung Kasus Temuan Kerangkeng Manusia Naik ke Penyidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam menyikapi temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi bupati Langkat nonaktif. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun mendukung Bareskrim segera menaikan status penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Menurut Hasto, penyidikan oleh Polri atas kasus itu sangat penting. Sebab dapat memengaruhi progres yang selama ini berjalan. Kedatangan Komjen Agus ke Langkat menjadi bukti bahwa Mabes Polri turut memberi atensi.

"Kami sambut baik dorongan Bareskrim agar kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat naik ke penyidikan," imbuhnya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Hasto kepada awak media di Jakarta, kemarin (6/2). "Dengan naiknya status (penanganan kasus) ke penyidikan, setidaknya penyidik sudah menemukan tindak pidana dalam kasus itu," terang dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sindir Anies, Tito: Jakarta Kayak Kampung Dibanding Beijing-Shanghai

Sejak awal, LPSK menduga telah terjadi tindak pidana dan pelanggaran hukum. Dugaan itu semakin kuat setelah mereka menurunkan tim ke Langkat untuk melakukan pendalaman. Berdasar pendalaman tersebut, tim dari LPSK menduga telah terjadi lebih dari satu jenis tindak pidana terkait dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi bupati Langkat nonaktif.

"Antara lain (tindak pidana) perampasan kemerdekaan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan perdagangan orang," beber Hasto.

- Advertisement -

Sayangnya, dia menilai, selama ini progres penanganan hukumnya tidak signifikan. Bahkan Hasto berani menyebut bahwa pengungkapan atas temuan tersebut berjalan lamban.

"Penyidik belum memberikan keterangan terkait ada tidaknya tindak pidana pada kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat," ujarnya.

Karena itu, dia menyatakan, kedatangan Komjen Agus ke Langkat sekaligus membawa harapan. Pihaknya optimistis setelah kunjungan itu penanganan kasus tersebut lebih cepat. Sebab, bukan sekedar meninjau, Hasto yakin orang nomor satu di Bareskrim Polri itu datang untuk menunjukkan bahwa Mabes Polri turut memberi perhatian atas kasus tersebut.

Baca Juga:  Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Wajib Tes Antigen

"Sikap tegas itu yang ditunggu karena dapat menstimulus korban dan keluarga berani memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara," jelas Hasto.

Kepada siapapun yang memiliki informasi terkait dengan kerangkeng manusia di rumah pribadi bupati Langkat nonaktif, lanjut Hasto, LPSK berharap mereka lebih terbuka. Dia pun menegaskan, instansinya siap memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban yang akan memberikan keterangan kepada penyidik. LPSK akan menjamin keamanan dan keselamatan mereka.

"Perlindungan diberikan agar mereka bisa memberikan keterangan dengan aman dan terbebas dari intimidasi, bahkan potensi ancaman," tegasnya.(syn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam menyikapi temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi bupati Langkat nonaktif. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun mendukung Bareskrim segera menaikan status penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Menurut Hasto, penyidikan oleh Polri atas kasus itu sangat penting. Sebab dapat memengaruhi progres yang selama ini berjalan. Kedatangan Komjen Agus ke Langkat menjadi bukti bahwa Mabes Polri turut memberi atensi.

"Kami sambut baik dorongan Bareskrim agar kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat naik ke penyidikan," imbuhnya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Hasto kepada awak media di Jakarta, kemarin (6/2). "Dengan naiknya status (penanganan kasus) ke penyidikan, setidaknya penyidik sudah menemukan tindak pidana dalam kasus itu," terang dia.

Baca Juga:  Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Wajib Tes Antigen

Sejak awal, LPSK menduga telah terjadi tindak pidana dan pelanggaran hukum. Dugaan itu semakin kuat setelah mereka menurunkan tim ke Langkat untuk melakukan pendalaman. Berdasar pendalaman tersebut, tim dari LPSK menduga telah terjadi lebih dari satu jenis tindak pidana terkait dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi bupati Langkat nonaktif.

"Antara lain (tindak pidana) perampasan kemerdekaan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan perdagangan orang," beber Hasto.

Sayangnya, dia menilai, selama ini progres penanganan hukumnya tidak signifikan. Bahkan Hasto berani menyebut bahwa pengungkapan atas temuan tersebut berjalan lamban.

"Penyidik belum memberikan keterangan terkait ada tidaknya tindak pidana pada kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat," ujarnya.

Karena itu, dia menyatakan, kedatangan Komjen Agus ke Langkat sekaligus membawa harapan. Pihaknya optimistis setelah kunjungan itu penanganan kasus tersebut lebih cepat. Sebab, bukan sekedar meninjau, Hasto yakin orang nomor satu di Bareskrim Polri itu datang untuk menunjukkan bahwa Mabes Polri turut memberi perhatian atas kasus tersebut.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 Kembali Tinggi

"Sikap tegas itu yang ditunggu karena dapat menstimulus korban dan keluarga berani memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara," jelas Hasto.

Kepada siapapun yang memiliki informasi terkait dengan kerangkeng manusia di rumah pribadi bupati Langkat nonaktif, lanjut Hasto, LPSK berharap mereka lebih terbuka. Dia pun menegaskan, instansinya siap memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban yang akan memberikan keterangan kepada penyidik. LPSK akan menjamin keamanan dan keselamatan mereka.

"Perlindungan diberikan agar mereka bisa memberikan keterangan dengan aman dan terbebas dari intimidasi, bahkan potensi ancaman," tegasnya.(syn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari