JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia mengklaim, tak mengetahui perihal kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Pernyataan ini dilontarkan Riezky usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai,†kata Riezky usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Riezky menyatakan, dirinya tidak diminta mundur dari kursi DPR oleh partainya. “Enggak ada lah, partai ini kan ibu ketumnya itu perempuan, saya perempuan, Ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur) ya enggak lah,†tegas Riezky.
Bahkan Riezky pun mengaku tidak mengenal Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap terkait kasus proses PAW anggota DPR RI. Sehingga tidak pernah berkomunikasi dengan Harun.
“Kalau harun saya tidak mengenal, bagaimana mau komunikasi,†klaim Riezky.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni politukus PDI Perjuangan Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) swasta.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina