Selasa, 26 November 2024
spot_img

Terima Suap “Sumbangan Masjid” Miliaran Rupiah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (6/1). Politikus Partai Golkar itu disangka menerima suap berkaitan dengan belanja modal ganti rugi tanah dan pungutan terkait jabatan. Dalam perkara itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp5 miliar berbentuk uang tunai dan saldo.  

Dalam perkara itu KPK menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka. Lima orang disangka menerima suap. Yakni, selain Pepen ada pula M Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Mulyadi (lurah Jatisari); Wahyudin (camat Jatisampurna); dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan).

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Yakni Ali Amril (Direktur PT MAM Energindo); Lai Bun Min alias Anen (pihak swasta); Suryadi (Direktur PT Kota Bintang Rayatri); dan Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu). Untuk kebutuhan penyidikan, sembilan tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara umum ada dua perkara berbeda yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. Pertama yaitu kasus suap terkait belanja modal ganti rugi tanah. Pada penetapan APBD-P (Perubahan) 2021, Pemkot Bekasi mengalokasikan Rp286,5 miliar untuk belanja tersebut. Uang itu digunakan untuk beberapa pembebasan lahan.

Lahan itu di antaranya diperuntukkan pembangunan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp21,8 miliar; dan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama Rp15 miliar.

Pepen diduga menetapkan lokasi tanah yang akan dibeli menggunakan uang negara tersebut. Walikota dua periode itu juga diduga memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut. Termasuk meminta agar kontrak pekerjaan proyek yang telah ditetapkan itu tidak diputus di tengah jalan.

Baca Juga:  Berawal dari Juru Masak hingga Pengusaha Tempe

"Tersangka RE (Rahmat Effendi, red) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi," kata Filri dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin. Yang menarik, kata Firli, Pepen ditengarai menggunakan kode ‘sumbangan masjid’ sebagai pengganti duit suap tersebut.

Terkait suap ganti rugi lahan itu, para pihak swasta ditengarai telah menyerahkan uang sejumlah Rp4 miliar dan Rp3 miliar kepada Pepen melalui perantara. ‘Sumbangan masjid’ itu kemudian di alirkan ke salah satu masjid yang berada di bawah naungan yayasan milik keluarga Pepen.

Selain kasus tersebut, Pepen ditengarai juga menerima sejumlah uang pungutan dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. Uang itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diemban pegawai tersebut. "Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Pepen) yang dikelola oleh MY (Mulyadi, red)," kata Firli.

Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp600 juta tunai yang ditengarai sisa dari pungutan jabatan tersebut. Firli menambahkan, Pepen diduga juga menerima uang Rp30 juta dari Ali Amril (pihak swasta) melalui Bunyamin. "Itu terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi," imbuh Firli.

Pepen dkk disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ali Amril dkk disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan Menumpuk, KPK Janji Tindak Lanjuti

Di sisi lain, sederet laporan dugaan korupsi ‘menumpuk’ di bagian persuratan KPK. Setidaknya, sejumlah kelompok masyarakat sipil berbondong-bondong mendatangangi KPK untuk melaporkan indikasi korupsi. Mulai dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat tes Covid-19 antigen PCR hingga dugaan pengadaan obat Covid-19.

Baca Juga:  Ini 5 Alasan BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah laporan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Salah satunya terkait dugaan jual beli jabatan. "Hampir di semua direktorat (Kemenkum HAM) rentan terjadi jual beli jabatan," ujarnya, kemarin (6/1).

Selain itu, Gigih juga melaporkan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pejabat di Direktorat Peraturan Perundang-undangan. Konflik kepentingan itu berkaitan dengan pembangunan hotel yang diduga milik pejabat tersebut.

"Pejabat tersebut juga telah dengan sengaja mengarahkan kegiatan level nasional ke hotel itu," ungkapnya.

Selaih Gigih, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) juga membawa laporan indikasi korupsi ke gedung KPK, kemarin. Laporan itu diantaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah RS Sumber Waras yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. PNPK juga melaporkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan korupsi alat tes Covid-19 PCR. Bukan hanya itu, perkumpulan masyarakat sipil itu juga melaporkan sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) dalam penanggulangan Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima laporan-laporan tersebut. Dia memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah. Dalam proses itu, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.

"Apabila terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. Meski begitu, Ali menyebut tindak lanjut yang nantinya dilakukan KPK tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Tapi juga bisa pendekatan pencegahan. "Kami bisa menggunakan data dan informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem," ujarnya.(tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (6/1). Politikus Partai Golkar itu disangka menerima suap berkaitan dengan belanja modal ganti rugi tanah dan pungutan terkait jabatan. Dalam perkara itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp5 miliar berbentuk uang tunai dan saldo.  

Dalam perkara itu KPK menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka. Lima orang disangka menerima suap. Yakni, selain Pepen ada pula M Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Mulyadi (lurah Jatisari); Wahyudin (camat Jatisampurna); dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan).

- Advertisement -

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Yakni Ali Amril (Direktur PT MAM Energindo); Lai Bun Min alias Anen (pihak swasta); Suryadi (Direktur PT Kota Bintang Rayatri); dan Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu). Untuk kebutuhan penyidikan, sembilan tersangka tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara umum ada dua perkara berbeda yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. Pertama yaitu kasus suap terkait belanja modal ganti rugi tanah. Pada penetapan APBD-P (Perubahan) 2021, Pemkot Bekasi mengalokasikan Rp286,5 miliar untuk belanja tersebut. Uang itu digunakan untuk beberapa pembebasan lahan.

- Advertisement -

Lahan itu di antaranya diperuntukkan pembangunan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp21,8 miliar; dan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama Rp15 miliar.

Pepen diduga menetapkan lokasi tanah yang akan dibeli menggunakan uang negara tersebut. Walikota dua periode itu juga diduga memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut. Termasuk meminta agar kontrak pekerjaan proyek yang telah ditetapkan itu tidak diputus di tengah jalan.

Baca Juga:  Temui Yasonna, Mahfud Tanyakan Progres Pemblokiran Paspor WNI Eks ISIS

"Tersangka RE (Rahmat Effendi, red) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi," kata Filri dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin. Yang menarik, kata Firli, Pepen ditengarai menggunakan kode ‘sumbangan masjid’ sebagai pengganti duit suap tersebut.

Terkait suap ganti rugi lahan itu, para pihak swasta ditengarai telah menyerahkan uang sejumlah Rp4 miliar dan Rp3 miliar kepada Pepen melalui perantara. ‘Sumbangan masjid’ itu kemudian di alirkan ke salah satu masjid yang berada di bawah naungan yayasan milik keluarga Pepen.

Selain kasus tersebut, Pepen ditengarai juga menerima sejumlah uang pungutan dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. Uang itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diemban pegawai tersebut. "Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Pepen) yang dikelola oleh MY (Mulyadi, red)," kata Firli.

Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp600 juta tunai yang ditengarai sisa dari pungutan jabatan tersebut. Firli menambahkan, Pepen diduga juga menerima uang Rp30 juta dari Ali Amril (pihak swasta) melalui Bunyamin. "Itu terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi," imbuh Firli.

Pepen dkk disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ali Amril dkk disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan Menumpuk, KPK Janji Tindak Lanjuti

Di sisi lain, sederet laporan dugaan korupsi ‘menumpuk’ di bagian persuratan KPK. Setidaknya, sejumlah kelompok masyarakat sipil berbondong-bondong mendatangangi KPK untuk melaporkan indikasi korupsi. Mulai dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat tes Covid-19 antigen PCR hingga dugaan pengadaan obat Covid-19.

Baca Juga:  Akhirnya, Pasar Modern Telukkuantan Difungsikan

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah laporan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Salah satunya terkait dugaan jual beli jabatan. "Hampir di semua direktorat (Kemenkum HAM) rentan terjadi jual beli jabatan," ujarnya, kemarin (6/1).

Selain itu, Gigih juga melaporkan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pejabat di Direktorat Peraturan Perundang-undangan. Konflik kepentingan itu berkaitan dengan pembangunan hotel yang diduga milik pejabat tersebut.

"Pejabat tersebut juga telah dengan sengaja mengarahkan kegiatan level nasional ke hotel itu," ungkapnya.

Selaih Gigih, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) juga membawa laporan indikasi korupsi ke gedung KPK, kemarin. Laporan itu diantaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah RS Sumber Waras yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. PNPK juga melaporkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan korupsi alat tes Covid-19 PCR. Bukan hanya itu, perkumpulan masyarakat sipil itu juga melaporkan sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) dalam penanggulangan Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima laporan-laporan tersebut. Dia memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah. Dalam proses itu, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.

"Apabila terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. Meski begitu, Ali menyebut tindak lanjut yang nantinya dilakukan KPK tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Tapi juga bisa pendekatan pencegahan. "Kami bisa menggunakan data dan informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem," ujarnya.(tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari