DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Dumai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho menuntut terdakwa Ribut Paidi dengan hukuman seumur hidup atas perkara narkotik jenis sabu-sabu.
Pada sidang yang dilaksanakan, Rabu (5/1) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diduga ikut serta dalam upaya penyelundup narkotik dengan berperan sebagai kurir.
"Dari hasil pemeriksaan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 17 kilogram sabu, yang mana dalam sindikat ini tersangka diketahui berperan sebagai perantara peredaran narkotika," kata Kasipidum Dumai, Iwan Roy Charles.
Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut sebagai efek jera pada pelaku dan menciptakan rasa takut bagi orang lain yang berniat untuk terlibat dalam sindikat peredaran narkotika. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab itu, selain berperan sebagai perantara, terdakwa juga terbukti menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Bagaimana kalau barang haram yang jumlahnya sangat banyak tersebut tidak digagalkan petugas, tentu banyak anak bangsa yang rusak akibat perbuatan tersangka. Atas perbuatan tersebut maka terdakwa dituntut berat dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2," urai Iwan.
Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polres Dumai, Jumat (25/11/2021) lalu saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 08.00 WIB. Tidak menemukan barang haram dengan jumlah besar sebagaimana informasi yang didapat petugas, petugas menggiring terdakwa ke kediamannya.
Di mana di rumah terdakwa petugas menemukan dua buah tas yang berisikan 17 Kg sabu yang diakui terdakwa adalah milik orang lain yang dititipkan kepadanya.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Dumai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho menuntut terdakwa Ribut Paidi dengan hukuman seumur hidup atas perkara narkotik jenis sabu-sabu.
Pada sidang yang dilaksanakan, Rabu (5/1) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diduga ikut serta dalam upaya penyelundup narkotik dengan berperan sebagai kurir.
- Advertisement -
"Dari hasil pemeriksaan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 17 kilogram sabu, yang mana dalam sindikat ini tersangka diketahui berperan sebagai perantara peredaran narkotika," kata Kasipidum Dumai, Iwan Roy Charles.
Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut sebagai efek jera pada pelaku dan menciptakan rasa takut bagi orang lain yang berniat untuk terlibat dalam sindikat peredaran narkotika. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab itu, selain berperan sebagai perantara, terdakwa juga terbukti menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
- Advertisement -
"Bagaimana kalau barang haram yang jumlahnya sangat banyak tersebut tidak digagalkan petugas, tentu banyak anak bangsa yang rusak akibat perbuatan tersangka. Atas perbuatan tersebut maka terdakwa dituntut berat dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2," urai Iwan.
Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polres Dumai, Jumat (25/11/2021) lalu saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 08.00 WIB. Tidak menemukan barang haram dengan jumlah besar sebagaimana informasi yang didapat petugas, petugas menggiring terdakwa ke kediamannya.
Di mana di rumah terdakwa petugas menemukan dua buah tas yang berisikan 17 Kg sabu yang diakui terdakwa adalah milik orang lain yang dititipkan kepadanya.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai