Sabtu, 23 November 2024
spot_img

GHB, Cairan Rahasia Reynhard Sinaga untuk Lumpuhkan Korbannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga yang sedang menempuh studi di Inggris, dijatuhi hukuman berat lantaran terbukti sebagai pelaku pemerkosa terhadap 48 pria. Itu jumlah korban yang sudah diketahui dan hadir di persidangan. Akan tetapi polisi masih yakin ada ratusan korban lainnya. Polisi menyebut total ada 195 korban.

Reynhard sendiri melakukan modus yang sama setiap kali mendapatkan korbannya. Setelah berhasil membujuk para korban yang keluar dari kelab malam yang dekat dari apartemennya, Reynhard kemudian memberikan minuman keras yang dicampur cairan semacam obat bius kepada para korbannya. Setelah berbincang lalu meminumnya, korban langsung tak sadar. Tidak diketahui oleh para korban pada saat itu. Sinaga telah memberi korbannya obat yang belakangan diketahui merupakan GHB.

Bahan kimia GHB adalah Gamma-hydroxybutyrate (GHB). Obat itu membuat korban tidak sadar sebelum Sinaga melakukan pelecehan seksual.

Apa itu GHB?

Dilansir dari BBC, Selasa (7/1), GHB dalah narkotika kelas C yang dilarang sebagai obat dalam bentuk cairan atau bubuk. Tidak berwarna dan tidak berbau, biasanya dilarutkan dalam air.

Baca Juga:  Jumlah Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Terus Susut

Efeknya menghasilkan perasaan euforia meski dalam dosis yang sangat kecil. Dan dalam jumlah yang sedikit lebih banyak dapat menyebabkan ketidaksadaran penuh dan bahkan kematian.

Obat ini digunakan oleh para clubbers dan biasanya untuk kejahatan seksual. Diperkirakan ada ribuan penyalahgunaan obat ini dan pengguna harus dirawat inap di rumah sakit setiap tahun. Akan tetapi statistik tentang penyalahgunaannya masih belum terdapat data yang pasti.

Antara 2007 hingga 2017 lebih dari 200 kematian dikaitkan dengan obat ini. Sejak 2014 obat tersebut juga digunakan sebagai senjata pembunuhan dalam lima kasus.

Dalam kasus Sinaga, seorang korban yang meminum cairan itu terbangun dengan kondisi telanjang di lantai dengan perasaan mual dan panik. Sampai pada kesimpulan bahwa ia telah dibius, memberi tahu tunangannya tentang kecurigaan itu.

Baca Juga:  UT Group Cabang Pekanbaru Bantu Warga Terdampak Covid-19

Laki-laki lain mengingat bahwa pada satu kesempatan dia tidak dapat menggerakkan lengannya dan bisa merasakan dirinya pingsan. Pada pagi hari, dia berbicara singkat dengan Sinaga sebelum pergi.

Polisi menemukan lebih dari 100 korban dari petunjuk yang ditemukan di flat Sinaga. Tetapi identitas 70 orang lainnya belum dipastikan.

Dalam laman Pusat Penelitian Penyalahgunaan Zat Terlarang Universitas Maryland, disebutkan GHB adalah depresan saraf pusat. GHB, juga dikenal sebagai G atau ekstasi cair. Sering ditemukan dan digunakan dalam lingkungan sosial, seperti pesta, klub, dan rave, untuk efek memabukkan, euforia, dan obat penenang.

GHB dapat mematikan ketika dikombinasikan dengan alkohol atau depresan lain. Banyak kasus pemerkosaan menggunakan obat ini. Maka juga dicap sebagai "obat kelab". Sejumlah lembaga telah mendorong pemerintah federal pada Maret 2000 untuk mengklasifikasikan GHB sebagai zat yang keras. GHB yang dijual dipastikan ilegal.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga yang sedang menempuh studi di Inggris, dijatuhi hukuman berat lantaran terbukti sebagai pelaku pemerkosa terhadap 48 pria. Itu jumlah korban yang sudah diketahui dan hadir di persidangan. Akan tetapi polisi masih yakin ada ratusan korban lainnya. Polisi menyebut total ada 195 korban.

Reynhard sendiri melakukan modus yang sama setiap kali mendapatkan korbannya. Setelah berhasil membujuk para korban yang keluar dari kelab malam yang dekat dari apartemennya, Reynhard kemudian memberikan minuman keras yang dicampur cairan semacam obat bius kepada para korbannya. Setelah berbincang lalu meminumnya, korban langsung tak sadar. Tidak diketahui oleh para korban pada saat itu. Sinaga telah memberi korbannya obat yang belakangan diketahui merupakan GHB.

- Advertisement -

Bahan kimia GHB adalah Gamma-hydroxybutyrate (GHB). Obat itu membuat korban tidak sadar sebelum Sinaga melakukan pelecehan seksual.

Apa itu GHB?

- Advertisement -

Dilansir dari BBC, Selasa (7/1), GHB dalah narkotika kelas C yang dilarang sebagai obat dalam bentuk cairan atau bubuk. Tidak berwarna dan tidak berbau, biasanya dilarutkan dalam air.

Baca Juga:  Jumlah Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Terus Susut

Efeknya menghasilkan perasaan euforia meski dalam dosis yang sangat kecil. Dan dalam jumlah yang sedikit lebih banyak dapat menyebabkan ketidaksadaran penuh dan bahkan kematian.

Obat ini digunakan oleh para clubbers dan biasanya untuk kejahatan seksual. Diperkirakan ada ribuan penyalahgunaan obat ini dan pengguna harus dirawat inap di rumah sakit setiap tahun. Akan tetapi statistik tentang penyalahgunaannya masih belum terdapat data yang pasti.

Antara 2007 hingga 2017 lebih dari 200 kematian dikaitkan dengan obat ini. Sejak 2014 obat tersebut juga digunakan sebagai senjata pembunuhan dalam lima kasus.

Dalam kasus Sinaga, seorang korban yang meminum cairan itu terbangun dengan kondisi telanjang di lantai dengan perasaan mual dan panik. Sampai pada kesimpulan bahwa ia telah dibius, memberi tahu tunangannya tentang kecurigaan itu.

Baca Juga:  Pemerintah Inggris Beri Lampu Hijau Pergantian Kepemilikan Chelsea

Laki-laki lain mengingat bahwa pada satu kesempatan dia tidak dapat menggerakkan lengannya dan bisa merasakan dirinya pingsan. Pada pagi hari, dia berbicara singkat dengan Sinaga sebelum pergi.

Polisi menemukan lebih dari 100 korban dari petunjuk yang ditemukan di flat Sinaga. Tetapi identitas 70 orang lainnya belum dipastikan.

Dalam laman Pusat Penelitian Penyalahgunaan Zat Terlarang Universitas Maryland, disebutkan GHB adalah depresan saraf pusat. GHB, juga dikenal sebagai G atau ekstasi cair. Sering ditemukan dan digunakan dalam lingkungan sosial, seperti pesta, klub, dan rave, untuk efek memabukkan, euforia, dan obat penenang.

GHB dapat mematikan ketika dikombinasikan dengan alkohol atau depresan lain. Banyak kasus pemerkosaan menggunakan obat ini. Maka juga dicap sebagai "obat kelab". Sejumlah lembaga telah mendorong pemerintah federal pada Maret 2000 untuk mengklasifikasikan GHB sebagai zat yang keras. GHB yang dijual dipastikan ilegal.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari